Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Ambonku

Penyuap Mantan Bupati Bursel hanya Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Editor by Editor
July 21, 2022
in Ambonku, Headline, Hukum Kriminal, Maluku, Nasional
0
Sidang KPK

Sidang Kasus Korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solisa Cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Ivana Kwelju, terdakwa yang diduga menyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Solisa, hanya dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Tuntutan ringan ini dibacakan jaksa penuntut Taufiq Ibnugroho Cs, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga

400 Liter Miras Selundupan dari Seram Digagalkan Polsek Baguala

Kapolda Tinjau Mapolda Maluku Baru

Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 85 juta, subsider 4 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa Ivana Kwelju dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara, serta membayar denda sebesar Rp 85 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat bulan,” tuntut JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota.

Ivana Kwelju merupakan Direktur PT. Vidi Citra Kencana. Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal yang disangkakan terhadap Ivana setelah dia terbukti mentransfer sejumlah uang kepada Tagop Soulisa (berkas terpisah) melalui Johny Rynhard Kasman (berkas terpisah). Ini dilakukan untuk mendapat paket proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan yakni terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum serta sopan selama persidangan.

Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

BACA JUGA: Mantan Bupati Bursel Terima Gratifikasi Rp 23 Miliar

Terpisah, Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya mengaku, tuntutan selama 2,6 tahun yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan UU.

“Sesuai ketentuan UU, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” kata dia membalas pesan whatsapp.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ivana KweljuJPU KPKKorupsiPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor AmbonSuap
Editor

Editor

BeritaTerkait

400 Liter Miras Selundupan dari Seram Digagalkan Polsek Baguala
Ambonku

400 Liter Miras Selundupan dari Seram Digagalkan Polsek Baguala

by Editor
August 12, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis sopi sebanyak kurang lebih 400 liter, Jumat...

Read more
Kapolda Tinjau Mapolda Maluku Baru
Daerahku

Kapolda Tinjau Mapolda Maluku Baru

by Editor
August 12, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, bersama Wakapolda Brigjen Pol Jan Leonard de Fretes, melakukan jalan santai...

Read more
Laka Tunggal di Tulehu, Satu Tewas, Empat Terluka
Ambonku

Laka Tunggal di Tulehu, Satu Tewas, Empat Terluka

by Editor
August 12, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Kecelakaan tunggal menimpa sebuah mobil Honda Brio DE 1038 AJ berpenumpang lima orang. Satu tewas dan empat luka-luka. Laka...

Read more
Warga Antusias Ikut Pengobatan Gratis di SMPN 14 Ambon, Ini Kata Widya
Ambonku

Warga Antusias Ikut Pengobatan Gratis di SMPN 14 Ambon, Ini Kata Widya

by Editor
August 12, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Warga yang berdomisili di kawasan Kebun Cengkih, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau tampak antusias mengikuti pengobatan gratis yang digelar...

Read more
Karhutla
Daerahku

Hutan dan Lahan Warga di Namlea Terbakar

by Editor
August 11, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di kawasan Jalan Baru, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Kamis (11/8/2022) sekitar...

Read more
Next Post
speedboat tenggelam

Dihantam Ombak Speedboat dari Geser Terbalik, Enam Penumpang Selamat, Satu Hilang

Pengungkapan sabu-sabu

Polisi Tangkap Pegawai JNT Pengedar Narkoba Jaringan antar Provinsi, BB 100 Gram Sabu

Discussion about this post

Berita Populer

  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Ambon Masuk PSBB Transisi, Walikota : Toko Kantor dan Kafe Dibuka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM