Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Ambonku

Penyuap Mantan Bupati Bursel hanya Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Editor by Editor
July 21, 2022
in Ambonku, Headline, Hukum Kriminal, Maluku, Nasional
0
Sidang KPK

Sidang Kasus Korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solisa Cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Ivana Kwelju, terdakwa yang diduga menyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Solisa, hanya dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Tuntutan ringan ini dibacakan jaksa penuntut Taufiq Ibnugroho Cs, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga

Survei Capres IPS : Elektabilitas Prabowo Unggul 40,8% vs Ganjar dan Anies

Jenazah Edwin Huwae Dilepas Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, Wagub: Selamat Jalan Politisi Handal

Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 85 juta, subsider 4 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa Ivana Kwelju dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara, serta membayar denda sebesar Rp 85 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat bulan,” tuntut JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota.

Ivana Kwelju merupakan Direktur PT. Vidi Citra Kencana. Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal yang disangkakan terhadap Ivana setelah dia terbukti mentransfer sejumlah uang kepada Tagop Soulisa (berkas terpisah) melalui Johny Rynhard Kasman (berkas terpisah). Ini dilakukan untuk mendapat paket proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan yakni terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum serta sopan selama persidangan.

Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

BACA JUGA: Mantan Bupati Bursel Terima Gratifikasi Rp 23 Miliar

Terpisah, Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya mengaku, tuntutan selama 2,6 tahun yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan UU.

“Sesuai ketentuan UU, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” kata dia membalas pesan whatsapp.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ivana KweljuJPU KPKKorupsiPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor AmbonSuap
Editor

Editor

BeritaTerkait

Survei Capres IPS : Elektabilitas Prabowo Unggul 40,8% vs Ganjar dan Anies
Headline

Survei Capres IPS : Elektabilitas Prabowo Unggul 40,8% vs Ganjar dan Anies

by Editor
September 22, 2023
0

JAKARTA- Elektabilitas Calon Presiden Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menduduki posisi teratas capai perolehan responden 40,8% ketimbang kandidat calon presiden lainnya...

Read more
Jenazah Edwin Huwae Dilepas Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, Wagub: Selamat Jalan Politisi Handal
Ambonku

Jenazah Edwin Huwae Dilepas Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, Wagub: Selamat Jalan Politisi Handal

by Editor
September 22, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Jenazah Edwin Huwae, diserahkan oleh pihak keluarga kepada DPRD Provinsi Maluku sekira pukul 13.55 WIT, Jumat (22/9/2023). Penyerahan jenazah...

Read more
Mes Pekerja PT Sumber Rejeki di Ambon Ludes Terbakar
Ambonku

Mes Pekerja PT Sumber Rejeki di Ambon Ludes Terbakar

by Editor
September 22, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Mes pekerja PT Sumber Rejeki yang bersebelahan dengan Percetakan Negara di Jalan Dr. Setiabudi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku,...

Read more
Ini Pesan Kapolda untuk Polantas di Maluku
Ambonku

Ini Pesan Kapolda untuk Polantas di Maluku

by Editor
September 22, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku menggelar kegiatan jalan santai dan senam erobik di halaman Markas Polda Maluku, Kota Ambon,...

Read more
Prabowo Resmi Didukung Demokrat: Seluruh Jiwa Raga Saya untuk Bangsa
Headline

Prabowo Resmi Didukung Demokrat: Seluruh Jiwa Raga Saya untuk Bangsa

by Editor
September 21, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Partai Demokrat resmi mendeklarasikan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon Presiden pada kontestasi Pilpres 2024. Pernyataan tersebut diumumkan...

Read more
Next Post
speedboat tenggelam

Dihantam Ombak Speedboat dari Geser Terbalik, Enam Penumpang Selamat, Satu Hilang

Pengungkapan sabu-sabu

Polisi Tangkap Pegawai JNT Pengedar Narkoba Jaringan antar Provinsi, BB 100 Gram Sabu

Discussion about this post

Berita Populer

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM