AMBONKITA.COM- Kasus pemerasan yang diduga dilakukan Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno, diungkap Gabriela Tirajoh, istri dari almarhum Adi Yoana, korban pemerasan.
Terungkapnya kasus kejahatan yang diduga dilakukan salah satu oknum pejabat Polda Maluku itu, ternyata menyimpan misteri lain.
Diduga, kasus pemerasan tersebut terpaksa dibongkar Gabriela karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka bersama mendiang suaminya.
Gabriela dan almarhum Adi Yoana sendiri ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam empat perkara. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Perlu kami sampaikan, ibu Gabriela dan suaminya itu ada laporan yang masuk yang ditangani Ditreskrimum Polda Maluku. Ada enam laporan, empat diantaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ini sudah kita tersangkakan, salah satunya atas nama Adi Yoana, suami dari pada ibu Gabriela, termasuk ibu Gabriela sendiri,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, Jumat (22/10/2021).
Kedua tersangka, kata Rum, telah dipanggil sebanyak dua kali. Namun mereka kerap mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangannya.
“Sudah pernah dipanggil dua kali namun tidak pernah hadir, termasuk suaminya. Adi Yoana ini juga residivis dan pernah dihukum di Bali, dalam kasus penipuan dan penggelapan juga,” sebut dia.
Juru bicara Polda Maluku itu mengaku berdasarkan informasi yang diterima, tersangka Adi Yoana telah meninggal dunia.
“Informasinya suaminya (Adi Yoana) sudah meninggal, tapi ini kan kita belum tahu apakah benar-benar meninggal atau tidak, karena kita belum menerima bukti-bukti terkait itu,” jelasnya.
Menyoal mengenai Gabriela yang merasa heran ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa, Rum mengaku tidak melanggar aturan maupun ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah memenuhi unsur, minimal memiliki dua alat bukti dan sudah yakin sudah cukup, maka kita bisa langsung menetapkan (pelaku) sebagai tersangka, tanpa harus memeriksanya lebih dulu sebagai saksi,” tegasnya.
Rum menyebutkan, Adi Yoana dan Gabriela dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan polisi masuk pada 30 Desember 2020. Kasus tersebut sudah naik penyidikan dengan nilai kerugian yang dialami korban sebesar Rp 47 juta.
Di hari yang sama juga, Polda Maluku kembali menerima laporan dari pelapor Leo Satria Budi Ginting. Kasus ini sudah naik penyidikan dengan kerugian yang dialami Rp 6.475.545.000.
Kemudian pada 2 Meret 2020, pelapor La Ode Atsul Afsal juga melaporkan Adi Yoana dan Ferial Assagaf. Kasus yang naik penyidikan ini memiliki kerugian Rp 415 juta.
Baca juga:Â Kasus Dugaan Pemerasan, Dirreskrimum Polda Maluku Diperiksa Propam Polri
Baca juga:Â Gabriela Mengaku Suaminya Diduga Kerap Diperas Oknum Pejabat Polda Maluku
Pada 1 Februari 2021, laporan serupa juga diterima Polda Maluku dari pelapor Chandra Halim. Kasus yang telah ditingkatkan ke penyidikan ini juga mengalami kerugian Rp 735 juta.
“Adi Yoana dan Gabriela sudah ditetapkan tersangka. Sudah dipanggil dua kali tapi yang bersangkutan tidak pernah datang. Olehnya itu saya menghimbau ibu Gabriela untuk memenuhi panggilan hukum. Kita sama-sama menghormati hukum,” pintanya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post