Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Ini Penjelasan Polda Maluku Soal Status Gabriela yang Mengaku Suaminya Diduga Diperas Dirreskrimum

Editor by Editor
04/12/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Dugaan Pemerasan, Dirreskrimum Polda Maluku Diperiksa Propam Polri

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruang kerjanya, Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (22/10/2021). (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM- Kasus pemerasan yang diduga dilakukan Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno, diungkap Gabriela Tirajoh, istri dari almarhum Adi Yoana, korban pemerasan.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

Terungkapnya kasus kejahatan yang diduga dilakukan salah satu oknum pejabat Polda Maluku itu, ternyata menyimpan misteri lain.

Diduga, kasus pemerasan tersebut terpaksa dibongkar Gabriela karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka bersama mendiang suaminya.

Gabriela dan almarhum Adi Yoana sendiri ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam empat perkara. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Perlu kami sampaikan, ibu Gabriela dan suaminya itu ada laporan yang masuk yang ditangani Ditreskrimum Polda Maluku. Ada enam laporan, empat diantaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ini sudah kita tersangkakan, salah satunya atas nama Adi Yoana, suami dari pada ibu Gabriela, termasuk ibu Gabriela sendiri,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, Jumat (22/10/2021).

Kedua tersangka, kata Rum, telah dipanggil sebanyak dua kali. Namun mereka kerap mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangannya.

“Sudah pernah dipanggil dua kali namun tidak pernah hadir, termasuk suaminya. Adi Yoana ini juga residivis dan pernah dihukum di Bali, dalam kasus penipuan dan penggelapan juga,” sebut dia.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Juru bicara Polda Maluku itu mengaku berdasarkan informasi yang diterima, tersangka Adi Yoana telah meninggal dunia.

“Informasinya suaminya (Adi Yoana) sudah meninggal, tapi ini kan kita belum tahu apakah benar-benar meninggal atau tidak, karena kita belum menerima bukti-bukti terkait itu,” jelasnya.

Menyoal mengenai Gabriela yang merasa heran ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa, Rum mengaku tidak melanggar aturan maupun ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah memenuhi unsur, minimal memiliki dua alat bukti dan sudah yakin sudah cukup, maka kita bisa langsung menetapkan (pelaku) sebagai tersangka, tanpa harus memeriksanya lebih dulu sebagai saksi,” tegasnya.

Rum menyebutkan, Adi Yoana dan Gabriela dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan polisi masuk pada 30 Desember 2020. Kasus tersebut sudah naik penyidikan dengan nilai kerugian yang dialami korban sebesar Rp 47 juta.

Di hari yang sama juga, Polda Maluku kembali menerima laporan dari pelapor Leo Satria Budi Ginting. Kasus ini sudah naik penyidikan dengan kerugian yang dialami Rp 6.475.545.000.

Kemudian pada 2 Meret 2020, pelapor La Ode Atsul Afsal juga melaporkan Adi Yoana dan Ferial Assagaf. Kasus yang naik penyidikan ini memiliki kerugian Rp 415 juta.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan, Dirreskrimum Polda Maluku Diperiksa Propam Polri

Baca juga: Gabriela Mengaku Suaminya Diduga Kerap Diperas Oknum Pejabat Polda Maluku

Pada 1 Februari 2021, laporan serupa juga diterima Polda Maluku dari pelapor Chandra Halim. Kasus yang telah ditingkatkan ke penyidikan ini juga mengalami kerugian Rp 735 juta.

“Adi Yoana dan Gabriela sudah ditetapkan tersangka. Sudah dipanggil dua kali tapi yang bersangkutan tidak pernah datang. Olehnya itu saya menghimbau ibu Gabriela untuk memenuhi panggilan hukum. Kita sama-sama menghormati hukum,” pintanya.

 

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Adi YoanaDirreskrimum Polda MalukuGabriela TirajohKasus Pemerasan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

12/04/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Next Post
Pangdam Pattimura: Vaksinasi, Ikhtiar Kita Lawan Covid-19

Pangdam Pattimura: Vaksinasi, Ikhtiar Kita Lawan Covid-19

Kepada Pansel, Wali Kota Ambon Harap Sekot Terpilih Kuasai Teknologi

Kepada Pansel, Wali Kota Ambon Harap Sekot Terpilih Kuasai Teknologi

Recommended Stories

Program “Basudara Manise” Polda Maluku Diapresiasi Forum Rektor se Kota Ambon

Program “Basudara Manise” Polda Maluku Diapresiasi Forum Rektor se Kota Ambon

06/14/2022
Dua Oknum Polisi di Tanimbar Ketangkap Selingkuh, yang Pria Dibawa ke Ambon

Dua Oknum Polisi di Tanimbar Ketangkap Selingkuh, yang Pria Dibawa ke Ambon

09/12/2022
Rugikan Daerah, Penjabat Bupati Malteng Tak Mau Ekspor Sawit Dicatat di Jakarta

Rugikan Daerah, Penjabat Bupati Malteng Tak Mau Ekspor Sawit Dicatat di Jakarta

10/07/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In