AMBONKITA.COM-Kabupaten Maluku Tengah menjadi daerah penghasil kelapa sawit di wilayah Provinsi Maluku. Sebagai daerah penghasil, sawit dari Malteng setiap saat diekspor ke sejumlah negara tujuan.
Namun hasil ekspornya selama ini tidak tercatat di Malteng melainkan di pemerintah pusat (Pempus). Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng) Rakib Sahubawa mengatakan hal tersebut.
Menurut Rakib, jika ekspor tercatat di Pempus tidak menguntungkan daerahnya, sebab tidak mendapatkan hasil pajak ekspor. Yang didapat hanya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diberikan Pempus.
“Kami melihat ada beberapa tantangan yang perluh dibahas, salah satunya mencari solusi terkait tercatatanya hasil pajak ekspor. Karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari DBH masih terbatas,”kata Rakib saat rapat teknis peningkatan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negera tahun 2023 di Kota Masohi, Jumat (6/10/2023).
Rakib mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 DBH dari kelapa sawit, maka Kabupaten Malteng sebagai daerah penghasil mendapatkan sebesar Rp 3 miliar lebih.
Sementara daerah pingiran atau perbatasan seperti Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kota Ambon mendapatakan masing-masing Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
“Ada beberapa parameter untuk mengukur bagi hasil tersebut salah satunya ekspor kelapa sawit tidak tercatat di Maluku Tengah. Tetapi tercatat di luar (Pempus). Ini yang harus kita kejar untuk bagaimana bisa dialihkan ke daerah penghasil,”ungkap Rakib.
Selain itu, Rakib juga mempertanyakan hal apa yang menyebabkan ekspor sawit tercatat di luar Malteng.
Sementara pengolahannya di Kabupaten Malteng. Jika ada persayaratan yang harus dipenuhi agar ekspornya tercatata di daerah, maka Penjabat Bupati Malteng instruksikan dinas terkait untuk menyiapkannya.
“Saya berharap sebagai daerah penghasil harus diberikan porsi yang sama. Olehnya itu, hal ini harus dilakukan secara sungguh-sungguh. Jika tidak maka masayarakat di luar di Pulau Jawa yang mendapatkan hasil pajak ekspor,”kata Rakib.
Tak hanya soal ekspor, Rakib juga mempersoalkan terkait pajak penghasilan yang masih tercatat di Pempus untuk segera dialihkan ke daerah.
Ada sekitar 8 hingga 10 ribu lebih pekerja di Malteng namun tercatat pada penghasilnya di Pempus. Karena itu, ia minta agar pekerja di Malteng yang memiliki NPWP pusat segera dialihkan menjadi NPWP cabang Malteng.
“Saya sudah bicarakan dengan Kepala Dinas Pertanian Maluku dan Pajak Pratama Ambon untuk mencari solusi sehingga NPWP pusat dialihkan ke kita (Malteng). Masa kita daerah penghasil hingga produksinya di kita. Baru pajak penghasilnya di Jakarta. Ini sesuatu hal yang sungguh menyakitkan,”kata Rakib.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Ilham Tauda mengatakan, DBH dari sektor kepala sawit sudah masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP).
Tujunya agar dana tersebut nantinya bisa memberikan banyak manfaat. Menurutnya, mungkin yang masuk ke daerah sesuai laporan dari PT Nusa Ina Grup adalah yang masuk dalam kategori retribusi.
“Itu yang bisa diharapakan dan dioptimalkan terutama dari sisi PAD. Tetapi bahwa berkaitang dengan DBH semua disetorkan kepada pendapatan negara. Yang kita kejar itu adalah percepatan ekspor karena percepatan ekspor dapat menguntungkan kita. meski ekspor keluar Maluku. Namun akan tetap tercatat sebagai ekspor dari Maluku Tengah. Dalam waktu dekat ini kita akan segera upayakan,” jelas Ilham.
Penulis : Nair Fuad
Discussion about this post