Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Jadi Terdakwa Kasus KDRT, Kadis Perkim Kep. Aru Hadiri Sidang Psikis di PN Ambon

Editor by Editor
08/31/2021
Reading Time: 3 mins read
0
Jadi Terdakwa Kasus KDRT, Kadis Perkim Kep. Aru Hadiri Sidang Psikis di PN Ambon

Terdakwa Umar Ruli Londjo, Kadis Perkim Aru di ruang sidang psikis UU KDRT, Umar jadi terdakwa karena dilaporkan istrinya, Selasa (31/8/2021) Foto : istimewa

AMBONKITA.COM,- Umar Ruli Londjo, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (31/8/2021), menghadiri sidang psikis sebagai terdakwa.

RELATED POSTS

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Umar yang dilaporkan istrinya Habiba Yapono, diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama mereka menikah hampir 21 tahun.

Umar dijerat dengan UU  Nomor 23 / Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam persidangan ketiga ini, menghadirkan saksi korban yakni istri terdakwa Habiba Yapono. Di depan hakim Habiba menguraikan proses terjadi kekerasan psikis dan fisik yang ia derita selama 21 tahun menikah dengan Umar.

Agenda sidang kali ini untuk mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozali Afifudin dan J Patiasina yakni menghadirkan saksi korban Habiba Yapono.

Menurut Habiba ada sejumlah peristiwa yang akhirnya memicu dirinya melaporkan suaminya Umar, salah satunya peristiwa pada tanggal 25 Maret 2020.

‘’Suami saya kirim surat ancaman dan kematian kepada saya dan datang mengamuk  di rumah kontrakan kami di Kebun Cengkeh pada 25 Maret 2020  sekitar pukul 12 sebelum Dhuhur.’’ Jelas Habiba dihadapan majelis hakim.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Majelis Hakim yang diketuai Orpha Marthina, dengan hakim anggota Wilson Manuhua, dan Josca Janne Ririhena, menurut Habiba cukup berperspektif korban terbukti  ketika ditanya Hakim Ketua Orpha Marthina apakah ada peristiwa sebelumnya yang menyebabkan atau memicu korban melakukan proses hukum ini.

Habiba menguraikan  sejumlah fakta terkait prilaku suaminya yang menyebut dirinya pelacur dan mengusirnya dari rumah kontrakan tersebut.

Dalam kesaksiannya korban juga menyebutkan terdakwa datang dan memukul kaca sambil teriak-teriak, karena  trauma sebab terdakwa sering melakukan hal yang sama karena itu korban  bersembunyi di kamar mandi.

‘’Ada tetangga saya yang liat dan menenangkan saya dan anak saya,  waktu itu dia dalam rumah karena sebelumnya saya sudah telpon polisi juga, ‘’ jelas korban saat ditanya hakim.

Korban juga menjelaskan anaknya sempat berteriak, ‘’ mama mati, mama mati papa datang,’’kata Habiba.

Di hadapan hakim, korban mengakui  suaminya yang juga seorang pejabat tersebut  selama berumah tangga dengannya sering main perempuan dan melakukan kekerasan psikis.bahkan menurutnya saat baru selesai ulang tahun pernikahan dia mendapat informasi suaminya membawa pekerja seks komersial ke  rumah dinas di Aru.

Hakim juga bertanya apakah terdakwa sering mengirim sms atau pesan yang bersifat memaki dan pernah  sehingga menyebabkan korban trauma.

Habiba mengakui bahwa dirinya trauma dan kehilangan rasa kepercayaan diri dan terhina sebagai perempuan.

Hakim juga bertanya tentang perasaan korban karena melakukan proses hukum yang cukup panjang, korban mengaku takut karena prilaku suaminya tersebut.

Hakim anggota Wilson Manuhua bertanya meski korban sudah mengalami prilaku demikian apakah tetap measih ingin mempertahankan pernikahan tersebut.

Habiba mengakui karena anak-anaknya dia tetap akan bertahan dengan suaminya tersebut karena pesan dari putra bungsunya agar kedua orang tuanya tidak bercerai.

Terdakwa Umar Londjo sempat menyampaikan keberatan bahwa ada beberapa hal yang dia anggap tidak benar disampaikan oleh korban.

Diantaranya tidak benar korban mengunci diri di dalam kamar, namun yang benar ada di ruang tamu, begitu menurut terdakwa.

Namun hakim kembali menanyakan kesaksian korban apakah tetap pada pengakuan yang sudah disampaikan di depan hakim, korban memastikan tetap pada pernyataan tersebut.

Selain saksi korban, saksi lainnya juga dihadirkan yakni sahabat korban yang berinisial NA.

NA yang merupakan sahabat Habiba Yapono menjelaskan kondisi korban serta sempat mengantar ke rumah sakit, selain itu sering  mendengarkan setiap kali korban berkeluh kesah atas semua peristiwa yang terjadi pada korban.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan dilanjutkan Senin (6/8/2021) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi lainnya.

Selain kasus UU KDRT ini, korban Habiba Yapono juga melaporkan kasus perzinahan  yang dilakukan terdakwa ke kepolisian.

Namun terdakwa juga melaporkan korban yang merupakan istrinya tersebut dengan UU ITE karena menulis status di Facebook yang dinilai mencemarkan nama baiknya. (*)

Tags: #Ambon hari ini#KadisAru#KadisjadiTerdakwa#KadisPerkimAru#KadisSelingkuh#PengadilanNegeriAmbon#sidangKDRT
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku
Maluku

Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku

10/01/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Next Post
LAWAN HOAKS, AMSI Maluku -Google News Initiative Gelar Pelatihan Literasi Berita untuk Mahasiswa Ambon

LAWAN HOAKS, AMSI Maluku -Google News Initiative Gelar Pelatihan Literasi Berita untuk Mahasiswa Ambon

Di Sela Pengamanan PON XX Papua, Brimob Maluku Berbagi Kasih

Di Sela Pengamanan PON XX Papua, Brimob Maluku Berbagi Kasih

Recommended Stories

Kapolda

Pemecahan Rekor MURI Makan Papeda oleh Kodam Pattimura Diapresiasi Kapolda Maluku

05/22/2022
Kapolda Maluku Jenguk Pasien Operasi Bibir Sumbing Gratis di RS Bhayangkara

Kapolda Maluku Jenguk Pasien Operasi Bibir Sumbing Gratis di RS Bhayangkara

06/09/2022
Batu Alasan Mimbar Gedung Gereja Baru Pniel GPM Siaputih Diletakkan Wagub

Batu Alasan Mimbar Gedung Gereja Baru Pniel GPM Siaputih Diletakkan Wagub

06/13/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In