AMBONKITA.COM,- Umar Ruli Londjo, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (31/8/2021), menghadiri sidang psikis sebagai terdakwa.
Umar yang dilaporkan istrinya Habiba Yapono, diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama mereka menikah hampir 21 tahun.
Umar dijerat dengan UU Nomor 23 / Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam persidangan ketiga ini, menghadirkan saksi korban yakni istri terdakwa Habiba Yapono. Di depan hakim Habiba menguraikan proses terjadi kekerasan psikis dan fisik yang ia derita selama 21 tahun menikah dengan Umar.
Agenda sidang kali ini untuk mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozali Afifudin dan J Patiasina yakni menghadirkan saksi korban Habiba Yapono.
Menurut Habiba ada sejumlah peristiwa yang akhirnya memicu dirinya melaporkan suaminya Umar, salah satunya peristiwa pada tanggal 25 Maret 2020.
‘’Suami saya kirim surat ancaman dan kematian kepada saya dan datang mengamuk di rumah kontrakan kami di Kebun Cengkeh pada 25 Maret 2020 sekitar pukul 12 sebelum Dhuhur.’’ Jelas Habiba dihadapan majelis hakim.
Majelis Hakim yang diketuai Orpha Marthina, dengan hakim anggota Wilson Manuhua, dan Josca Janne Ririhena, menurut Habiba cukup berperspektif korban terbukti ketika ditanya Hakim Ketua Orpha Marthina apakah ada peristiwa sebelumnya yang menyebabkan atau memicu korban melakukan proses hukum ini.
Habiba menguraikan sejumlah fakta terkait prilaku suaminya yang menyebut dirinya pelacur dan mengusirnya dari rumah kontrakan tersebut.
Dalam kesaksiannya korban juga menyebutkan terdakwa datang dan memukul kaca sambil teriak-teriak, karena trauma sebab terdakwa sering melakukan hal yang sama karena itu korban bersembunyi di kamar mandi.
‘’Ada tetangga saya yang liat dan menenangkan saya dan anak saya, waktu itu dia dalam rumah karena sebelumnya saya sudah telpon polisi juga, ‘’ jelas korban saat ditanya hakim.
Korban juga menjelaskan anaknya sempat berteriak, ‘’ mama mati, mama mati papa datang,’’kata Habiba.
Di hadapan hakim, korban mengakui suaminya yang juga seorang pejabat tersebut selama berumah tangga dengannya sering main perempuan dan melakukan kekerasan psikis.bahkan menurutnya saat baru selesai ulang tahun pernikahan dia mendapat informasi suaminya membawa pekerja seks komersial ke rumah dinas di Aru.
Hakim juga bertanya apakah terdakwa sering mengirim sms atau pesan yang bersifat memaki dan pernah sehingga menyebabkan korban trauma.
Habiba mengakui bahwa dirinya trauma dan kehilangan rasa kepercayaan diri dan terhina sebagai perempuan.
Hakim juga bertanya tentang perasaan korban karena melakukan proses hukum yang cukup panjang, korban mengaku takut karena prilaku suaminya tersebut.
Hakim anggota Wilson Manuhua bertanya meski korban sudah mengalami prilaku demikian apakah tetap measih ingin mempertahankan pernikahan tersebut.
Habiba mengakui karena anak-anaknya dia tetap akan bertahan dengan suaminya tersebut karena pesan dari putra bungsunya agar kedua orang tuanya tidak bercerai.
Terdakwa Umar Londjo sempat menyampaikan keberatan bahwa ada beberapa hal yang dia anggap tidak benar disampaikan oleh korban.
Diantaranya tidak benar korban mengunci diri di dalam kamar, namun yang benar ada di ruang tamu, begitu menurut terdakwa.
Namun hakim kembali menanyakan kesaksian korban apakah tetap pada pengakuan yang sudah disampaikan di depan hakim, korban memastikan tetap pada pernyataan tersebut.
Selain saksi korban, saksi lainnya juga dihadirkan yakni sahabat korban yang berinisial NA.
NA yang merupakan sahabat Habiba Yapono menjelaskan kondisi korban serta sempat mengantar ke rumah sakit, selain itu sering mendengarkan setiap kali korban berkeluh kesah atas semua peristiwa yang terjadi pada korban.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan dilanjutkan Senin (6/8/2021) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi lainnya.
Selain kasus UU KDRT ini, korban Habiba Yapono juga melaporkan kasus perzinahan yang dilakukan terdakwa ke kepolisian.
Namun terdakwa juga melaporkan korban yang merupakan istrinya tersebut dengan UU ITE karena menulis status di Facebook yang dinilai mencemarkan nama baiknya. (*)
Discussion about this post