AMBONKITA.COM,- Ismul Amri Lamazidi, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga menjual surat rapid antigen palsu, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Reskrim Polsek KPYS Ambon, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Pria 33 tahun itu terancam hukuman 6 tahun penjara setelah dijerat menggunakan pasal 263 ayat 1 KUHAP tentang pemalsuan surat.
“Untuk kasus pemalsuan surat antigen, sudah ditetapkan tersangka, kita kenakan pasal 263 ayat 1 KUHAP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,” kata Kapolsek KPYS, Iptu Burhanudin Surya Muhammad, Rabu (12/1/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum PNS yang bertugas di Kabupaten Seram Bagian Timur ini, dijerumuskan ke dalam Rumah Tahanan Polresta Ambon di kawasan Parigilima, Kota Ambon.
“Sementara dari hasil pemeriksaan sendiri, belum ada keterlibatan pihak lain. Nanti jika ada perkembangan lanjut pasti kita tindak lanjuti,” katanya.
Tersangka sendiri sempat diamankan di Mapolsek KPYS gara-gara diduga menjual surat rapid antigen palsu kepada dua pelaku perjalanan. Ia diamankan pada Senin siang (10/1/2022).
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi dari Frengky Rainheart Syauta, 36 tahun, pegawai Rumah Sakit Bhakti Rahayu.
Laporan polisi dibuat setelah terungkap perbuatan pelaku saat pemeriksaan surat rapid antigen oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ambon.
Pemeriksaan salah satu syarat perjalanan antar daerah ini dilakukan terhadap calon penumpang kapal atas nama Ramnia Latbual (18), dan Hadija (46).
Baca juga:Â Jual Surat Antigen Palsu Oknum PNS di Seram Timur Diamankan Polisi
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post