AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda Neira, menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan korupsi pembangunan Standard Runway Bandara Banda Neira tahun 2014.
Tiga tersangka itu adalah PM, selaku PPK, S, sebagai Konsultan Pengawas, dan WS, selaku Sub Kontrak. Rencananya, ketiga tersangka ini akan kembali dipanggil untuk diperiksa.
“Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, menetapkan tiga orang tersangka pada perkara tipikor dugaan penyimpangan pembangunan Standard runway bandara Banda Neira Tahun 2014,” kata Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com, Selasa (8/3/2022).
Wahyudi mengaku, tiga tersangka penyimpangan dengan dugaan kerugian negara sejumlah Rp 1,1 miliar ini ditetapkan penyidik pada 2 Maret 2022.
“Direncanakan akan dilakukan pemanggilan ketiga tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara korupsi tahun 2014 ini sebelumnya sudah menjerat dua orang terpidana. Yaitu Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, kedua terpidana divonis masing-masing 4,5 tahun penjara. Keduanya sudah dieksekusi Kecabjari Banda pada 24 November 2020. Kedua terpidana ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon.
Kasus itu kembali diusut, karena fakta persidangan terhadap dua terpidana awal, terungkap peran pelaku lainnya yang tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam fakta sidang, para pelaku yang awalnya hanya dijadikan saksi, sudah mengakui perbuatan mereka.
Berdasarkan ketentuan Pasal 185 Ayat 1 KUHP, menyebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
Baca juga:Â Kasus Runway Bandara Bandanaira, Kajari Ambon: Saya akan Tekan Kacabjari Segera
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post