AMBONKITA.COM,- Terhitung 1 April 2022, PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon akan menaikan ongkos atau tiket jasa penyeberangan pelabuhan sebesar Rp 1.000 dari harga sebelumnya.
Kenaikan ongkos tersebut berlaku pada dua pelabuhan penyeberangan yang dikelola PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon, yakni Hunimua-Waipirit, dan Galala-Namlea.
“Pokok permasalahannya adalah kenaikan jasa kepelabuhanan oleh PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Muhammad Malawat kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Ia mengungkapkan, setelah tujuh hari mengetahui akan ada kenaikan tarif, Pemerintah Provinsi Maluku langsung berkoordinasi dengan pihak ASDP. Hasilnya, ASDP telah menyelesaikan seluruh mekanisme termasuk sosialisasi. Olehnya itu kenaikan tarif lalu ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Maluku.
“Kenaikan mutlak kewenangan ASDP atas persetujuan pemerintah provinsi. Koordinasi sudah dilakukan, seluruh mekanisme juga sudah dipenuhi sehingga telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur,” sebutnya.
Di tempat yang sama, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon, Anton Murdianto, mengaku kenaikan tarif jasa pelabuhan penyeberangan merupakan kebijakan Direksi. Kenaikan tersebut berlaku secara serentak di Indonesia.
“Kemarin kita rencanakan tanggal 14 (Maret), tapi karena ada penundaan-penundaan, dan nanti kita lakukan per tanggal 1 April (2022),” kata Anton.
Dia mengaku penyesuaian tarif baru dilakukan pihaknya sejak terakhir terjadi pada 2014 silam. Ini juga didasarkan pada beban operasional yang besar.
“Selama tujuh tahun lamanya ASDP belum melakukan penyesuaian, padahal UMP dari 2014 sampai sekarang mengalami kenaikan secara berkala, nah ini alasan kita lakukan penyesuaian tarif karena beban operasional yang besar,” sebutnya.
Kenaikan tarif yang ditetapkan ASDP Ambon, lanjut Anton, cukup kecil dibanding daerah lain di Indonesia. Di sini, kenaikan tarif sebesar 3,78 persen atau naik rata-rata Rp 1.000. Hal ini disebabkan tipe level of service kategori C.
“Hasil survei di kita tipe level of service adalah tipe C atau yang paling rendah, hal itu yang mengakibatkan kenaikan tarif tidak begitu besar, karena menyesuaikan dengan tipe pelabuhan itu sendiri,” jelasnya.
Pihaknya, lanjut Anton, telah melakukan sosialiasi kepada masyarakat sejak Desember 2021 lalu.
“Sosialisasi sudah kita lakukan sejak Desember, dan animo masyarakat baik, justru kita yang ditertawakan, karena kok naiknya cuma Rp 1.000,” bebernya.
Berikut daftar penyesuaian tarif untuk pelabuhan Hunimua-Waipirit dan Galala Namlea:
Pelabuhan Hunimua-Waipirit:
– Kelas Ekonomi dari Rp 16.500 menjadi Rp 17.500
– Kelas bisnis dari Rp 23.000 menjadi Rp 24.000
– Kelas Eksekutif dari Rp 32.000 menjadi Rp 33.000
– Kendaraan Golongan I dari Rp 19.500 menjadi Rp 21.000
– Golongan II dari Rp 38.000 menjadi Rp 40.500
– Golongan III dari Rp 68.000 menjadi Rp 70.000
– Golongan IV kendaraan penumpang dari Rp 185.000 menjadi Rp 189.500
– Kendaraan barang dari Rp.186.000 menjadi Rp 192.500
– Golongan V kendaraan penumpang dari Rp 255.000 menjadi Rp 267.000
– Kendaraan Barang dari Rp 310.000 menjadi Rp 322.000
– Golongan VI kendaraan penumpang dari Rp 405.000 menjadi Rp 418.500
– Kendaraan barang dari Rp 415.000 menjadi Rp 428.500
– Golongan VII dari Rp 670.000 menjadi Rp 682.500
– Golongan VIII dari Rp 780.000 menjadi Rp 794.500
– Golongan IX dari Rp 1.130.000 menjadi Rp 1.131.000
Pelabuhan Galala-Namlea :
– Ekonomi dari Rp 78.000 menjadi Rp 79.000
– Bisnis dari Rp 120.000 menjadi Rp 121.000
– Eksekutif dari Rp 165.000 menjadi Rp 166.000
– Kendaraan Golongan I dari Rp 39.000 menjadi Rp 39.500
– Golongan II dari Rp 155.000 menjadi Rp 158.500
– Golongan III dari Rp 109.000 menjadi Rp 111.000
– Golongan IV penumpang dari Rp 795.000 menjadi Rp 801.000
Barang dari Rp 805.000 menjadi Rp 814.000
– Golongan V penumpang dari Rp 980.000 menjadi Rp 992.500
Barang dari Rp 1.255.000 menjadi Rp 1.267.500
– Golongan VI Penumpang dari Rp 1.320.000 menjadi Rp 1.332.500
Barang dari Rp 1.535.000 menjadi Rp 1.549.500
– Golongan VII dari Rp 1.640.000 menjadi Rp 1.658.000
– Golongan VIII dari Rp 1.950.000 menjadi Rp 1.969.000
– Golongan IX dari Rp 6.945.000 menjadi Rp 6.960.000
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post