AMBONKITA.COM,- Pengusutan proyek jalan terbengkalai, penghubung Desa Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang diduga sarat korupsi gencar dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Hingga kini, belasan saksi telah dimintai keterangan, termasuk Thomas Wattimena, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB. Kemarin, jaksa mulai memeriksa saksi ahli untuk mengungkap perkara lama yang baru diusut ini.
Saksi ahli yang telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran proyek tahun 2018 silam itu berasal dari Kampus Politeknik Negeri Ambon.
“Senin kemarin kita sudah mengambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon,” ungkap Asisten Intel Kejati Maluku, Muji Martopo, Selasa (18/1/2022).
Muji mengungkapkan, keterangan yang dikorek dari saksi ahli mengenai dengan pekerjaan fisik proyek. Ini dilakukan untuk mencocokan dengan keterangan yang telah diambil dari sejumlah saksi lainnya.
“Keterangan terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,” jelasnya.
Secara tegas, Muji mengaku pihaknya serius untuk menuntaskan kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar miliaran rupiah tersebut. Buktinya, sejak awal Januari 2022, penyelidikan kasus tersebut terus bergulir.
“Proses pemeriksaan masih jalan, ada sejumlah saksi yang kita agendakan diperiksa selanjutnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek yang dikerjakan 4 tahun silam itu hingga kini terbengkalai, atau masih dengan kondisi bertanah dan sudah hancur. Padahal, anggaran yang diduga sudah diterima sebesar 100 persen atau kurang lebih Rp.31 miliar.
Proyek jalan dengan panjang kurang lebih 24 Km, menghubungan Desa Rambatu-Manusa ini dikerjakan PT Bias Sinar Abadi. Proyek itu sudah dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu.
Baca juga:Â Eks Kadis PUPR Seram Barat Dicecar Jaksa 6 Jam
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post