Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Jaksa Sita Uang Tunai Rp 1,5 Miliar Kasus Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Longgar Aru

Editor by Editor
06/17/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Jaksa Sita Uang Tunai Rp 1,5 Miliar Kasus Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Longgar Aru

AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menyita uang tunai sebesar lebih dari Rp 1,5 miliar. Uang itu merupakan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019 pada Dinas Kesehatan setempat.

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Plh Kepala Kejari Kepulauan Aru Adhy Kusumo Wibowo, dalam keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Sabtu (17/6/2023), mengatakan, uang chas yang disita sebesar Rp 1.559.804.216,02 (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus empat ribu dua ratus enam belas koma nol dua rupiah).

Barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru nomor : PRINT- 124/Q.1.15/Fd. 1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT- 308/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Juni 2023.

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp 4,3 M, Dua Terdakwa Kasus Penyimpangan Belanja GU Nihil di Disdikbud Aru Dihukum Penjara 10 Tahun

Perkara itu berawal saat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun 2019 mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar sesuai Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Baru Nomor 600.1/725/SP/DAK/2019 tanggal 18 Juli 2019 senilai Rp 6.582.649.139,56 (enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah koma lima puluh enam). Anggaran ini bersumber dari APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru nomor : PRINT-124/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan proses penyidikan. Dalam penyidikan tersebut ditemukan adanya alat bukti yang cukup telah terjadi perbuatan melawan hukum, menyebabkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ahli dari Politeknik Negeri Manado.

Dari hasil pemeriksaan ahli terhadap volume pekerjaan dan mutu pekerjaan Puskesmas Longgar, disimpulkan pekerjaan tersebut dikategorikan sebagian item pekerjaan “Gagal Konstruksi”.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain itu, ahli juga menemukan adanya selisih nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan nilai kontrak. Selisih pekerjaan yaitu sebesar Rp 1.559.804.216,02.

“Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut, saudara W.A selaku Kuasa Direktur Penyedia menyerahkan uang tunai sesuai dengan selisih nilai pekerjaan berdasarkan LHP kepada Jaksa Penyidik pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru,” kata Adhy.

Barang bukti berupa uang tunai telah diterima serta dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Kepulauan Aru, dan akan disetorkan pada kas Negara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejari Kepulauan AruKepulauan AruPuskesmas Longgar
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Next Post
Ilustrasi

Tiga Warga Dianiaya OTK di Tial, Satu Tewas

Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembacokan Warga Tial

Recommended Stories

Pemprov Kirim Sembilan Nama Calon Pjs Bupati SBT, Aru dan MBD ke Mendagri

Pemprov Kirim Sembilan Nama Calon Pjs Bupati SBT, Aru dan MBD ke Mendagri

09/05/2020
7 Casis SIPSS Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani di Ambon

7 Casis SIPSS Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani di Ambon

01/23/2024
Ambon Jadi Kota Pertama Hadirnya SPKLU Mobil Listrik di Maluku dan Malut

Ambon Jadi Kota Pertama Hadirnya SPKLU Mobil Listrik di Maluku dan Malut

01/13/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In