AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menyita uang tunai sebesar lebih dari Rp 1,5 miliar. Uang itu merupakan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019 pada Dinas Kesehatan setempat.
Plh Kepala Kejari Kepulauan Aru Adhy Kusumo Wibowo, dalam keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Sabtu (17/6/2023), mengatakan, uang chas yang disita sebesar Rp 1.559.804.216,02 (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus empat ribu dua ratus enam belas koma nol dua rupiah).
Barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru nomor : PRINT- 124/Q.1.15/Fd. 1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT- 308/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Juni 2023.
Perkara itu berawal saat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun 2019 mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar sesuai Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Baru Nomor 600.1/725/SP/DAK/2019 tanggal 18 Juli 2019 senilai Rp 6.582.649.139,56 (enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah koma lima puluh enam). Anggaran ini bersumber dari APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru nomor : PRINT-124/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan proses penyidikan. Dalam penyidikan tersebut ditemukan adanya alat bukti yang cukup telah terjadi perbuatan melawan hukum, menyebabkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ahli dari Politeknik Negeri Manado.
Dari hasil pemeriksaan ahli terhadap volume pekerjaan dan mutu pekerjaan Puskesmas Longgar, disimpulkan pekerjaan tersebut dikategorikan sebagian item pekerjaan “Gagal Konstruksi”.
Selain itu, ahli juga menemukan adanya selisih nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan nilai kontrak. Selisih pekerjaan yaitu sebesar Rp 1.559.804.216,02.
“Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut, saudara W.A selaku Kuasa Direktur Penyedia menyerahkan uang tunai sesuai dengan selisih nilai pekerjaan berdasarkan LHP kepada Jaksa Penyidik pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru,” kata Adhy.
Barang bukti berupa uang tunai telah diterima serta dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Kepulauan Aru, dan akan disetorkan pada kas Negara.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post