AMBONKITA.COM- Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Yayasan Anak Bangsa (YAB) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (29/9/2021).
Sidang yang menghadirkan dua terdakwa masing-masing Josefa J. Kelbulan, ketua YAB dan sekretarisnya Lambert W. Miru ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Arsito Djohar, kali ini membawa barang bukti berupa kotak hitam berisi uang kertas palsu. Kotak hitam itu disuguhkan di depan majelis hakim yang diketuai Julianti Watimury, didampingi dua hakim anggota.
“Saya perlihatkan yang mulia, kotak hitam ini berisi kertas putih berukuran seperti uang kertas. Saksi-saksi harus tahu ini, bahwa di dalam sidang ini kita mengejar kebenaran materil yang dilakukan kedua terdakwa,” kata Arsito sambil mengangkat barang bukti tersebut.
Melihat barang bukti yang ditampilkan JPU, kedua terdakwa tak berkutik. Mereka hanya menggeleng-geleng kepala dan mengatakan benar, bahwa uang tersebut adalah uang palsu saat ditanyai majelis hakim.
Saksi Lendy yang dihadirkan merupakan bendahara I YAB kota Ambon. Ia mengaku pernah menyetor uang sebesar Rp.290 juta kepada terdakwa Josefa J. Kelbulan, ketua YAB.
Lendy mengaku, uang ratusan juta rupiah disetor tunai dan secara bertahap. Uang itu diterima dari kurang lebih 20 orang yang mengikuti tender YAB.
Tender YAB sendiri ada empat jenis. Yaitu tender rumah ibadah, tender 145, tender relawan dan tender satu satu.
Saksi juga mengaku Ketua dan Sekretaris pernah meminta mereka untuk berangkat ke Jakarta pada awal tahun 2019. Tujuannya untuk mengikuti deklarasi YAB yang akan dihadiri enam negara. Diantaranya Amerika, Perancis, Singapura, Thailand, Korea Utara, dan Jepang.
“Kurang lebih 8 bulan kita di Jakarta namun kegiatan deklarasi tidak jalan yang mulia. Kita kemudian pulang ke Ambon,” terangnya.
Hal serupa juga terjadi pada awal tahun 2020. Saksi juga ke Jakarta dengan tujuan berbeda. Yakni menerima bantuan dana dari enam negara tersebut.
“Padahal tidak ada juga. Selanjutnya kita di suruh pulang ke Ambon,” jelas saksi.
Tiba di Ambon, ketua dan sekretaris juga menjanjikan relawan. Mereka akan diberikan dana kompensasi setiap orang menerima Rp.200 juta. Namun janji tersebut bohong belaka.
“Ketua dan sekretaris beralibi bahwa ada regulasi YAB yang harus dilengkapi, selain regulasi, ketua YAB mengatakan sedang sakit. Setelah itu, kita tidak dengar apa-apa lagi, sampai kasus ini bergulir di Polda Maluku,” jelasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post