AMBONKITA.COM,- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku, akan mempercepat proses kepemilikan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi narapidana, tahanan dan anak di Lapas/Rutan se Maluku.
Kepemilikan dokumen Adminduk diupayakan agar semua warga binaan di Lapas/Rutan se-Maluku mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kemenkumham Maluku bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, H.M. Anwar. N dengan Plt Kadis Dukcapil Maluku, Dewi A. Pattimahu.
BACA JUGA:Â Pemerintah Selandia Baru Sosialisasi Beasiswa di Ambon
Penandatangan MoU berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkumham Maluku, Kota Ambon, Selasa (14/2/2023).
“Nota Kesepahaman yang disepakati telah selesai ditandatangani dan akan segera dilaksanakan perekaman e-KTP dan perbaikan data NIK bagi Narapidana, Tahanan dan anak di Lapas/Rutan se-Maluku oleh Dinas Dukcapil,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, kepada AmbonKita.com.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman, Saiful mengaku telah memerintahkan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se Maluku untuk memperbaharui data NIK Narapidana dan tahanan melalui aplikasi SDP.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post