AMBONKITA.COM,- BRP, mahasiswa semester X Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta, ditangkap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Ia ditangkap di Yogjakarta karena diduga menjual konten porno.
Pemuda 31 tahun ini menjual konten porno melalui akun instagram @butusupopoo alias Admin Grup Line Butusupopo. Korbannya ialah RS, AL dan 293 orang (Terdiri dari 2 video pria dan 293 wanita). Ratusan korban ini ditemukan dalam telepon genggam tersangka.
“Kami amankan yang bersangkutan pada tanggal 14 Februari 2023. Saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku di kota Ambon, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: Â LP-A/355/VIII/2021/SPKT. Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 13 Agustus 2021,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, kepada wartawan di Ambon, Rabu (22/2/2023).
Ohoirat mengungkapkan, aksi kejahatan dilakukan tersangka di kos-kosannya yang berada di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kejahatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019.
BACA JUGA:Â Pendidikan Polri di SPN Polda Maluku Diharapkan Jadi Simbol Kerukunan dan Kebersamaan antar Sesama
Motif yang dilakukan oleh warga Desa Waipirit RT 004 RW 002, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini, diduga untuk mencari keutungan. Keuntungan dari aksi kejahatan tersebut kurang lebih Rp 50.000.000.
Peristiwa ini berawal sejak 25 November 2015. Tersangka dengan sengaja membuat Akun Instagram bernama “Maluku Pu Manis”. Akun itu bertujuan untuk repost foto-foto nuansa Alam Maluku.
“Kemudian tahun 2019 tersangka tertarik dan merubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto-foto wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja (pelaku tidak menerima dari wilayah lain),” jelasnya.
Ohoirat mengatakan, apabila ingin mengikuti akun IG tersebut, maka admin akan meminta pulsa sebesar Rp 100.000. Selanjutnya saat iklan dipasang pada story IG dan jika ada yang menghubungi tersangka untuk menjual foto atau video korban, maka ia merespon dengan membelinya.
“Harga foto dibeli seharga Rp 50.000 sampai Rp 200.000. Sedangkan untuk video tersangka beli dengan harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dari mereka,” jelasnya.
Setelah memperoleh video dan foto korban, tersangka kemudian mempostingnya. Harganya selanjutnya tersangka mulai berkomunikasi melalui chatingan IG. Apabila sudah cocok harga maka tersangka meminta untuk membayarnya dengan cara mengirim pulsa ke nomor 081382754176 (milik tersangka).
“Kemudian setelah tersangka mendapatkan pulsa dibuktikan dengan mengirim bukti transfer pulsa selanjutnya tersangka meminta ID Line dan kemudian mengirim foto dan video lewat aplikasi Line,” jelasnya.
Setelah mendapatkan, pulsa tersangka kemudian menjualnya kembali kepada orang lain. “Dan keutungan penjualan pulsa tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa perangkat elektronik,” katanya.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku selama ini hambatan penyidik mengungkap kasus tersebut karena tersangka sangat profesional. Apalagi dirinya kuliah Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta.
“Penyidik secara tekun mempelajari jejak digital, yang kedua bahwa Penyidik juga terhambat situasi covid, dan tepatnya pada tanggal 14 Februari 2023 penyidik menunggu sampai tersangka selesai merayakan hari Valentine dengan pacarnya tepat pukul 22.45 WIT kembali ke rumah kosnya, penyidik dengan dibantu Tim Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama – sama melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Ohoirat menghimbau kepada orang – orang yang selama ini menjual foto dan video kepada Admin secara diam-diam, bahwa identitas mereka telah di profiling oleh Tim Siber dan akan dilakukan tindakan hukum atas perbuatan yang dilakukan.
“Untuk orang – orang yang tergabung dalam grup Line dan serta yang selama ini berkomunikasi dengan Admin telah diprofiling. Diharapkan kepada para korban yang selama ini foto maupun videonya disebarkan oleh tersangka agar datang ke Ruangan Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di Batu Meja, sehingga Penyidik bisa melakukan pendataan,” pintanya.
BRP dijerat menggunakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post