“Bahwa anggaran pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang bersumber dari dana desa namun uang pembangunan Rumah Pelajar tersebut oleh TK justru dititipkan kepada pihak penyedia bahan bangunan rumah pelajar dan tidak melibatkan Kaur Pembangunan Desa Fatlabata,” sebutnya.
Dari hasil penyidikan, TK dinilai tidak tertib menggunakan DD 2020. Ia membuat pertanggung jawaban tidak sesuai dan tidak menyetorkan kembali uang sisa pembangunan Desa.
“Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Untuk tersangka pada hari ini Kamis, 040822, di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post