Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kades Jangan Kampanye, Bawaslu Maluku: Trend Dugaan Keterlibatan Meningkat

Editor by Editor
01/18/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Kades Jangan Kampanye, Bawaslu Maluku: Trend Dugaan Keterlibatan Meningkat

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku mengingatkan kepada Raja/Kepala Desa (Kades) maupun perangkat desa agar jangan terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman, menyampaikan, selama 43 hari kampanye berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 sampai hari ini Kamis (18/1/2024), pihaknya terus melakukan pengawasan.

Dalam proses pengawasan kampanye, Bawaslu menemukan beberapa masalah yang terjadi di lapangan. Diantaranya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai dengan Zona yang telah ditetapkan.

Bawaslu, kata dia, juga menemukan pemasangan APK di tempat yang dilarang, dan pelaksanaan kampanye tanpa ada pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu.

“Dan trend dugaan pelanggaran yang sedang meningkat saat ini ialah dugaan keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye,” kata Astuti dalam keterangannya kepada Ambonkita.com.

Dijelaskan, tugas pokok Bawaslu adalah pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses. Dalam melaksanakan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilu langkah utama Bawaslu adalah dengan pencegahan terlebih dahulu.

Ia menyampaikan, Bawaslu saat melaksanakan pengawasan kampanye dan menemukan dugaan pelanggaran, dapat secara langsung melakukan pencegahan agar tidak dilanjutkan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Bawaslu mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa se-provinsi Maluku agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Apabila kepala desa atau perangkat desa terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur di dalam Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tegasnya.

BACA JUGA: Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pertemuan Cawapres Gibran dengan Raja-raja di Ambon Memenuhi Syarat

Ia menambahkan, sampai saat ini Bawaslu terus fokus melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan kampanye Pemilu. Ini didasarkan pada peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, terhitung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Per hari ini merupakan hari ke-52 pelaksanaan kampanye, artinya waktu kampanye yang dimiliki oleh peserta Pemilu tersisa 23 hari lagi sebelum memasuki masa tenang pada 11- 13 Februari 2024, dan Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024.

Pelaksanaan pengawasan kampanye di Provinsi Maluku dilakukan oleh seluruh jajaran pengawas sampai dengan pengawas Pemilu kelurahan/desa.

Untuk memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Provinsi Maluku terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan. “Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, salah satunya tahapan Kampanye,” katanya.

Sampai dengan hari ini jajaran pengawas Pemilu di Maluku telah melakukan kegiatan pengawasan kampanye sebanyak 19.636 kali, yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota. Belasan ribu kampanye yang dilakukan tersebut menggunakan sejumlah metode. Seperti Pertemuan tatap muka sebanyak 441 kegiatan; Pertemuan terbatas 144 kegiatan; Pemasangan APK 4.821 kegiatan; Dan penyebaran bahan kampanye 14.230 kegiatan.

Kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas paling banyak terjadi di Kabupaten Buru Selatan. Menyusul Kepulauan Aru. Kemudian kampanye dengan metode pertemuan tatap muka paling banyak dilaksanakan di Kabupaten Buru Selatan, menyusil Seram Bagian Barat.

Selanjutnya pengawasan terhadap Pemasangan APK paling banyak dilakukan di Kabupaten Seram Bagian Timur yang diawasi oleh seluruh Panwaslu Kecamatan. Dan terakhir pengawasan penyebaran kampanye paling banyak dilakukan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBawaslu MalukuKades jangan kampanye
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Next Post
Mahasiswa Seruduk Pelni Ambon: Sudah Buang Sampah ke Laut Malah Salahkan Masyarakat

Mahasiswa Seruduk Pelni Ambon: Sudah Buang Sampah ke Laut Malah Salahkan Masyarakat

Gunakan Pesawat Surat Suara DPRD Provinsi Dikirim ke MBD

Gunakan Pesawat Surat Suara DPRD Provinsi Dikirim ke MBD

Recommended Stories

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Kemkominfo Luncurkan AISPedia

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Kemkominfo Luncurkan AISPedia

10/02/2023
Gempa 7,5 SR: Ratusan Rumah Warga di Tanimbar Rusak, Dua Warga Terluka

Gempa 7,5 SR: Ratusan Rumah Warga di Tanimbar Rusak, Dua Warga Terluka

01/10/2023
Polsek KPYS Ambon

Lagi, Polisi Amankan Miras Ilegal Sopi, Barang Bawaan Penumpang KM Cantika Lestari dari MBD

05/20/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In