Kades Kilga Watubau di Seram Timur Terancam 5 Tahun Penjara

Share

AMBONKITA.COM,- Ismail Rumaday, Kepala Desa (Kades) Kilga Watubau, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Ismail dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (20/1/2022).

Terdakwa Tipikor ini dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 UU Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menuntut terdakwa agar di penjara selama 5 tahun,” ungkap JPU, Rido Sampe, dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Cristina Tetelepta Cs, dan kuasa hukum terdakwa Herberth Dadiara.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.302 juta. Bila tidak dapat mengembalikan uang pengganti itu, diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam berkas tuntutan, JPU menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, pemerintah mengucurkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ke Desa Kilga Watubau sebesar lebih dari Rp.721 juta.

Dari pengelolaan dana tersebut, terdakwa bersama bendahara Jasmia Rumadedey melakukan pencairan. Namun setelah dilakukan pencairan, terdakwa menyuruh bendahara untuk menyerahkan uang tersebut kepadanya. Padahal, yang seharusnya anggaran itu disimpan ke kas desa oleh bendahara Desa.

Realisasi anggaran tersebut tidak dikelola secara transparan. Seperti  pembangunan Pasar Desa Terapung di dalam Desa. Diketahui terdakwa sendiri melakukan belanja matrial batu, pasir, kayu dan sebagainya, sehingga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB.

Terdakwa pun melakukan pertanggung jawaban fiktif dan mark-up nilai belanja matrial untuk bukti pertanggung jawaban.

“Akibat dari pengelolaan anggaran secara pribadi, terjadi kerugian negara sebesar Rp.300 juta lebih yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024

Kapolda Ingatkan Personel Tingkatkan Soliditas Internal dan Sinergisitas Instansi Terkait

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kembali mengingatkan personel untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,…

05/06/2024

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024