AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018.
Dari keempat tersangka yang dijerat, satu diantaranya RL atau Umar Rulli Londjo, mantan Kepala Dinas PRKP Aru. Sementara tiga lainnya yaitu BE, RP dan MP.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, mengatakan, keempat tersangka ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Sabtu (27/5/2023).
Keempat tersangka tersebut berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penyedia.
“Untuk kasus perumahan Dobo (pembangunan kantor Dinas PRKP Kepulauan Aru) hari ini gelar penetapan tersangka. Para tersangka inisial RL, BE, MP dan RP. Peran para tersangka sebagai KPA, PPK dan Penyedia,” kata Harold kepada wartawan.
BACA JUGA:Â Sejumlah Aset dan Uang Hasil Korupsi Ratusan Juta di Aru Diserahkan untuk Negara
Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pembangunan kantor baru itu telah menelan kerugian sebesar kurang lebih Rp 1.555.083.634 (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).
“Kerugian negara sebesar Rp 1.555.083.634,” tambah mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini.
RL atau Umar Rulli Londjo, Kadis PRKP Aru, dan MP atau Muhamad Palalo selaku kontraktor, bersama BE dan RP akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, anggaran proyek pembangunan kantor PRKP Kepulauan Aru bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018. Nomor kontrak proyek ini yaitu 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.
Proyek dengan besaran anggaran sebesar Rp 1.933.300.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ini, dimenangkan oleh CV. Cloris Perkasa, dengan kontraktor Muhamad Palalo alias MP.
Semenjak dikerjakan dari tahun 2018 sampai saat ini atau lima tahun sudah, proyek tersebut tak kunjung selesai alias mangkrak.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post