Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Mantan Kadis PRKP Aru dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka

KORUPSI PEMBANGUNAN KANTOR DINAS PRKP

Editor by Editor
05/27/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Direskrimsus Polda Maluku

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

Dari keempat tersangka yang dijerat, satu diantaranya RL atau Umar Rulli Londjo, mantan Kepala Dinas PRKP Aru. Sementara tiga lainnya yaitu BE, RP dan MP.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, mengatakan, keempat tersangka ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Sabtu (27/5/2023).

Keempat tersangka tersebut berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penyedia.

“Untuk kasus perumahan Dobo (pembangunan kantor Dinas PRKP Kepulauan Aru) hari ini gelar penetapan tersangka. Para tersangka inisial RL, BE, MP dan RP. Peran para tersangka sebagai KPA, PPK dan Penyedia,” kata Harold kepada wartawan.

BACA JUGA: Sejumlah Aset dan Uang Hasil Korupsi Ratusan Juta di Aru Diserahkan untuk Negara

Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pembangunan kantor baru itu telah menelan kerugian sebesar kurang lebih Rp 1.555.083.634 (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Kerugian negara sebesar Rp 1.555.083.634,” tambah mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini.

RL atau Umar Rulli Londjo, Kadis PRKP Aru, dan MP atau Muhamad Palalo selaku kontraktor, bersama BE dan RP akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, anggaran proyek pembangunan kantor PRKP Kepulauan Aru bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018. Nomor kontrak proyek ini yaitu 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.

Proyek dengan besaran anggaran sebesar Rp 1.933.300.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ini, dimenangkan oleh CV. Cloris Perkasa, dengan kontraktor Muhamad Palalo alias MP.

Semenjak dikerjakan dari tahun 2018 sampai saat ini atau lima tahun sudah, proyek tersebut tak kunjung selesai alias mangkrak.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDirektur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson HuwaeDitreskrimsuskantor prkp kepulauan aruPolda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai
Headline

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

11/28/2025
Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual
Headline

Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

11/28/2025
Next Post
Komisi I DPRD Maluku Lakukan Pengawasan di Malteng

Komisi I DPRD Maluku Lakukan Pengawasan di Malteng

Wujudkan Toleransi Beragama, Polda Maluku akan Bangun Pura

Wujudkan Toleransi Beragama, Polda Maluku akan Bangun Pura

Recommended Stories

Kecelakaan laut

Ketinting Tenggelam di Tanjung Ulane, Empat Warga Selamat, Satu Hilang

07/07/2023
Kapolda: Polda Siap Dukung KKN Kebangsaan di Maluku

Kapolda: Polda Siap Dukung KKN Kebangsaan di Maluku

05/24/2024
Jaksa Tahan Tiga Terduga Korupsi di Kampus Poltek Ambon

Jaksa Tahan Tiga Terduga Korupsi di Kampus Poltek Ambon

12/03/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In