Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sejumlah Aset dan Uang Hasil Korupsi Ratusan Juta di Aru Diserahkan untuk Negara

Editor by Editor
04/11/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Kejati Maluku

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. (Foto: Husen Toisuta/Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, mengembalikan uang hasil korupsi untuk negara sebesar Rp860.986.000 (delapan ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

RELATED POSTS

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Jaksa juga menyerahkan tanah dan bangunan lengkap Sertifikat Hak Milik (SKM), serta 1 unit mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD Nomor Polisi B 2148 BYQ.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi P. Nitisasmito, melalui keterangan tertulis yang diterima AmbonKita.com, Selasa (11/4/2023), mengatakan, uang dan aset yang dikembalikan kepada negara merupakan hasil penyitaan dari penanganan tiga perkara korupsi. Diantaranya kasus Pembangunan Puskesmas Karaway; Pembangunan Rumah Pelajar atau rumah singgah masyarakat desa Fatlabata; Dan pembangunan jalan lingkar belakang Wamar. Ketiga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.

Tiga perkara tersebut menjerat 4 orang terpidana. Yaitu Rul Barjah dan Indra Jonatan Selly (pembangunan puskesmas Karaway); Thomas Kamerkay (pembangunan rumah pelajar atau rumah singgah masyarakat desa Fatlabata); Listiawati (pembangunan jalan lingkar belakang Wamar).

Terpidana Rul Barjah dan Indra Jonatan Selly sesuai Putusan Pengadilan Nomor: 31/Pid.sus-TPK/ 2022/PN.Amb tanggal 11 Januari 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam perkara itu terdapat uang yang disita, sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi uang pengganti. Uang tersebut sebesar Rp443.250.000 (Empat ratus empat puluh tiga juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Uang sebesar Rp443.250.000 dirampas untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Romi P. Nitisasmito.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Karaway Aru

Sementara untuk Thomas Kamerkay, terpidana  kasus korupsi pembangunan rumah pelajar atau rumah singgah masyarakat desa Fatlabata, Romi mengaku, Jaksa eksekutor juga akan menyetorkan uang sebesar Rp5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada negara. Uang tersebut merupakan hasil penjualan 12 lembar plat ACP merek Seven Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan 17 rangka alumunium ALCO Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Ia mengatakan, sesuai putusan pengadilan, kerugian keuangan negara pada Pembangunan Puskesmas Karaway Rp901.080.991,22 (sembilan ratus satu juta, delapan puluh ribu, sembilan ratus sembilan puluh satu, dua puluh dua sen).

“Terpidana secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan selaku Kepala Desa Fatlabata, sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor:37/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023,” katanya.

Dalam perkara tersebut, menurut Romi, terdapat uang sebesar Rp412.436.000 (empat ratus dua belas juta rupiah empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang disita  sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi uang pengganti.

“Juga terdapat sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Thomas Kamerkay dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” jelasnya.

Untuk kasus terakhir yakni korupsi pembangunan jalan lingkar belakang Wamar dengan terpidana Listiawati, telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022 Jo Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022 Jo Nomor : 7186K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022.

Dalam putusan perkara tersebut, terpidana Listiawati terbukti menerima mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD dengan kode plat nomor B 2148 BYQ. Olehny itu mobil tersebut dirampas untuk negara.

“Mobil tersebut telah dicari dan ditemukan oleh Jaksa Eksekutor di dalam rumah terpidana Listiawati dan saat ini sedang proses administrasi tahap lelang di KPKNL Ambon,” tambah Romi.

Romi mengaku hasil penjualan lelang, nantinya akan dipakai untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud.

Menurutnya, sesuai putusan pengadilan kerugian keuangan negara dalam pembangunan jalan lingkar belakang Wamar sebesar Rp1.514.777.869,77 (satu miliar lima ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh tujuh sen). Hanya saja, putusan Mahkamah Agung RI tidak membebankan uang pengganti kepada terpidana Listiawati. Hanya merampas 1 unit mobil tersebut.

“Jadi total uang yang dipulihkan dari 3 perkara ini Rp860.986.000, ditambah dengan tanah dan bangunan lengkap Sertifikat Hak Milik serta 1 unit mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD Nomor Polisi B 2148 BYQ,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, kata Romi, akan terus memberikan kinerja yang terbaik kepada masyarakat. Mereka juga mendukung pemerintah daerah dalam hal memulihkan aset dan keuangan daerah.

Ia mengatakan, sesuai perintah Jaksa Agung, penegakan hukum tindak pidana korupsi harus berorientasi pada Pemulihan Kerugian Keuangan Negara.

“Bukan hanya mengangkat perkara tindak pidana korupsi saja tapi harus diikuti dengan pemulihan kerugian keuangan Negara,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejari Kepulauan AruKorupsi di Aru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Next Post
Polsek Baguala Berbagi, Bubur Kacang Hijau dan Kolak Pisang Jadi Menu Berbuka Puasa

Polsek Baguala Berbagi, Bubur Kacang Hijau dan Kolak Pisang Jadi Menu Berbuka Puasa

Sidang

Setubuhi Anak Tetangga, Tete Dituntut Penjara 13 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Recommended Stories

Perkuat Sinergitas Basarnas Ambon Teken LCO Bersama BMKG

Perkuat Sinergitas Basarnas Ambon Teken LCO Bersama BMKG

02/04/2025
Lagi, Konflik Tapal Batas di Maluku Tenggara, 10 Luka-luka

Lagi, Konflik Tapal Batas di Maluku Tenggara, 10 Luka-luka

02/05/2022
Diduga Keracunan Ikan Buntal, Ibu dan Dua Anaknya di Saparua Meninggal Dunia

Diduga Keracunan Ikan Buntal, Ibu dan Dua Anaknya di Saparua Meninggal Dunia

03/06/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In