AMBONKITA.COM,- Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka, terpaksa dipolisikan oleh Gillian Khoe, seorang kontraktor. Andi diduga telah menggelapkan uang korban senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar.
Melalui kuasa hukumnya Charter Souissa, Gillian Khoe, resmi memasukan laporan aduan kepada Polda Maluku pada 11 Oktober 2021 lalu.
Orang nomor 1 Kemenkumham Maluku ini dituding telah melakukan penipuan dengan janji akan memberikan proyek pembangunan Kanwil Kemenkumham Maluku. Sayangnya, hingga uang korban yang diminta secara bertahap dengan total sebesar Rp 3,3 miliar ludes, proyek yang dijanjikan tak kunjung didapati.
“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan modus proyek pembangunan Kantor Kanwil Kemenkumham provinsi Maluku. Yang kami laporkan adalah bapak Kakanwil yaitu pak Andi Nurka,” kata Charter, kuasa hukum Gillian Khoe kepada wartawan di Ambon, Selasa (2/11/2021).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, kata Charter, berawal sejak Agustus 2018. Andi Nurka kala itu belum menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Maluku.
Saat itu, Andi menyampaikan akan menjadi Kakanwil Kemenkumham Maluku. Di situ terjadi perjanjian antara sesama teman. Dari situ kemudian terjadi permintaan uang oleh Andi Nurka.
“Setelah itu klien kami mulai menyerahkan uang tapi secara chas (kontan) secara bertahap sesuai permintaan Pa Andi Nurka,” jelasnya.
Penyerahan uang yang diminta pada November 2018 sebesar Rp 400 juta. Saat itu terduga pelaku sedang berada di Jakarta. Kemudian pada September 2019 kembali diminta sebesar Rp.500 juta yang diantar di rumah dinasnya di Karang Panjang Ambon.
“Kemudian berlanjut hingga Desember 2019 dengan total 3 M lebih tadi,” rincinya.
Charter mengaku pernah menanyakan uang pinjaman tersebut. Sayangnya, Andi Nurka diduga tidak memiliki etikad baik. Ia tidak pernah merespon sehingga pihaknya menempuh jalur hukum.
“Kita sudah laporkan ke Polda, sejumlah percakapan lewat SMS kita lampirkan sebagai bukti termasuk saksi saksi yang mengantarkan uang tersebut kepada Pa Nurka,” jelasnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, yang dihubungi mengaku tuduhan tersebut sepihak. Ia mengaku siap memberikan keterangan jika diperiksa polisi.
“Ini kan peryataan sepihak dari dia dan belum saya konfirmasi. Kalau memang sudah dilaporkan ke Polda ya saya siap jika nanti dimintai keterangan. Karena nama baik saya dipertaruhkan,” ujarnya.
Andi mengaku dirinya tidak hanya dilaporkan ke Polda Maluku, tapi juga diadukan ke kantor Kemenkumham Pusat.
“Yang bersangkutan juga lapor saya ke pusat. Besok saya mau konfirmasi ke pusat,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post