AMBONKITA.COM,- Usai diperiksa, Jhon Bernard atau BE, satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Kepulauan Aru, langsung ditahan polisi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap BE, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas PRKP Kabupaten Kepulauan Aru. Ia diperiksa di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon, Kamis (8/6/2023).
“Hari ini yang diperiksa untuk kasus perumahan Aru yaitu tersangka Jhon Bernard,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada wartawan.
BACA JUGA: Mantan Kadis PRKP Aru Diperiksa sebagai Tersangka
Pantauan AmbonKita.com di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, tersangka BE diperiksa sejak siang hingga sore hari. Tersangka yang berperan sebagai PPK di kasus tersebut datang menggunakan kemeja kotak-kotak merah, bercelana panjang warna abu-abu. Ia didampingi sejumlah penasehat hukum.
Setelah diperiksa beberapa jam seputar kasus korupsi pembangunan kantor baru PRKP Aru tersebut, tersangka langsung ditahan di rutan Polda Maluku.
Tersangka digelandang aparat dari kantor Ditreskrimsus menuju rutan Polda Maluku sekira pukul 18.35 WIT. Ia dibawa menggunakan mobil putih DE 1288 AN. Sebelum ditahan, tersangka akan lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
AmbonKita.com yang mencoba untuk mewawancarai tersangka Jhon Bernard setelah sempat keluar ruangan pemeriksaan, menolak.
“Belum bisa, nanti di penyidik saja,” kata salah satu penasehat hukum yang mendampingi tersangka saat keluar ruangan sebelum ditahan.
Dua hari sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah memeriksa satu tersangka lain, yaitu Umar Rulli Londjo atau RL.
Untuk diketahui, kasus korupsi tersebut menjerat empat orang tersangka. Yaitu RL, BE, MP dan RP. Keempat tersangka ditetapkan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Sabtu (27/5/2023).
Keempat tersangka yang ditetapkan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penyedia/kontraktor.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pembangunan kantor baru itu telah menelan kerugian sebesar kurang lebih Rp 1.555.083.634 (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).
Anggaran proyek pembangunan kantor PRKP Kepulauan Aru bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018. Nomor kontrak proyek ini yaitu 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.
Proyek dengan besaran anggaran sebesar Rp 1.933.300.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ini, dimenangkan oleh CV. Cloris Perkasa, dengan kontraktor Muhamad Palalo alias MP.
Semenjak dikerjakan dari tahun 2018 sampai saat ini atau lima tahun sudah, proyek tersebut tak kunjung selesai alias mangkrak.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post