AMBONKITA.COM,- Aparat Polres Kepulauan Aru menuntaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020. Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif berharap kasus tersebut jangan terulang untuk KPU yang lain.
Penyidik Satreskrim Polres Aru menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Rabu (17/1/2024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kepada JPU Kejari Aru berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Kota Ambon.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai menyampaikan, kelima tersangka diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Aru.
“Kelima tersangka tadi diterbangkan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJK dari Bandara Rar Gwamar Dobo, dan tiba di Kejati Maluku sekira pukul 14.30 WIT,” kata Kapolres.
Lima tersangka yang diserahkan yaitu Ketua KPU Aru Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.
“Selain lima Tersangka, kami juga tadi menyerahkan barang bukti yang diisi dalam lima karton berukuran sedang,” tambahnya.
BACA JUGA: 5 Komisioner KPU Aru Ditahan Jaksa di Ambon
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap II di Ambon diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution.
“Dengan diserahkan kelima Tersangka maka penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Aru. Selanjutnya para tersangka akan berproses dengan JPU hingga persidangan nanti,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Kepulauan Aru. Ia mengaku penanganan kasus tersebut berlangsung lama dan telah digelar beberapa kali bersama Mabes Polri.
“Kami juga berharap kasus ini untuk yang terakhir terjadi di Maluku,” kata Kapolda.
Irjen Latif mengingatkan untuk dapat memegang aturan dan norma hukum yang berlaku dalam penggunaan anggaran yang merupakan amanah rakyat dan negara.
“Gunakan anggaran sesuai peruntukannya, dan bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan hukum yang berlaku,” ingatnya.
Lebih lanjut disampaikan, Polda Maluku juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi agar segera mengantisipasi dan menyiapkan personilnya untuk pelaksanaan tugas di KPU Aru.
Pantauan media di Kantor Kejati Maluku, setelah dilakukan tahap II, JPU Kejari Aru kemudian melakukan penahanan kepada seluruh komisioner KPU Aru. Mereka ditahan di Rutan Klas IIA Waiheru dan Lapas Perempuan Ambon pada sore kemarin.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post