AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengingatkan tentang bahaya pemboman ikan terhadap lingkungan perairan di provinsi Maluku.
Pengeboman ikan atau destructive fishing di perairan Maluku masih dilakukan para oknum nelayan. Hal itu sangat berbahaya terhadap jiwa manusia maupun habitat laut.
Peringatan tersebut disampaikan Kapolda menyusul masih ditemukan peristiwa tersebut. Persoalan itu pun menjadi atensi Polda Maluku, dalam hal ini Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud).
Perkara yang menjadi atensi Polairud Polda Maluku di wilayah perairan ini, selain pemboman ikan, juga terkait penyelundupan kayu ilegal.
BACA JUGA:Â Anggota Pos Sandar Kobisadar Dit Polairud Ingatkan Warga Tidak Gunakan Bom Menangkap Ikan
“Tahun 2022 ada enam kasus penyelundupan kayu ilegal, penggunaan senpi rakitan dan bom ikan, dan tahun 2023 ada tiga kasus yaitu penyelundupan kayu ilegal,” kata Kapolda dalam rilis akhir tahun di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (29/12/2023).
Selain itu, persoalan pengeboman ikan atau destructive fishing juga menjadi atensi Polairud Polda Maluku.
“Destructive fishing ini jangan dilakukan oleh masyarakat karena ini sangat merusak biota laut, terumbu karang dan sebagainya,” ucapnya.
Bom ikan, lanjut Orang nomor 1 Polda Maluku ini, juga dapat merusak keindahan pantai, baik di pesisir maupun di dasar laut.
“Bom ikan juga sangat membahayakan jiwa manusia. Dan saya berharap jangan sampai bom ini marak di Maluku karena ini juga rentan disalahgunakan saat terjadi konflik sosial,” tutupnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post