Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kapolda Perintahkan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Suruh Temannya Beli Narkoba

Editor by Editor
09/11/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Beli Narkotika di Kailolo, Oknum Polisi Ini Ditangkap Polisi

Oknum polisi Bripka YHFT alias Hendra (kanan) bersama temannya PM saat ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku, 27 Agustus 2024. (Foto: Humas Polda Maluku).

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memerintahkan untuk menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam penggunaan dan peredaran gelap narkoba.

RELATED POSTS

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Perintah tersebut disampaikan setelah penyidik Ditresnarkoba pada Selasa sore, 27 Agustus 2024, berhasil menangkap seorang oknum polisi berinisial Bripka YHFT alias Hendra.

Anggota Samapta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini diciduk setelah tim penyidik berhasil menangkap teman perempuannya berinisial PM bersama satu paket narkotika jenis sabu-sabu. PM diduga disuruh Hendra membeli sabu-sabu di desa Kailolo.

“Mengenai oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba, Bapak Kapolda telah memerintahkan penyidik untuk menindaknya secara tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.Ik pada Senin (9/9/2024).

BACA JUGA: Beli Narkotika di Kailolo, Oknum Polisi Ini Ditangkap Polisi

Tak hanya ditindak secara hukum pidana, Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk memproses hukum oknum tersebut dengan kode etik profesi.

Saat ini Tersangka Hendra telah ditahan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku sebagaimana surat ketetapan Direktur Resnarkoba Polda Maluku nomor : S.Tap/92.A/VIII/RES.4.1./2024/Ditresnarkoba tanggal 31 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Direktur Resnarkoba Polda Maluku nomor : SP-Han/91/IX/RES.4.1./2024/Ditersnarkoba tanggal 02 September 2024.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Pada tanggal 5 September 2024 Sipropam Polresta Ambon telah menerbitkan laporan polisi nomor : LP-A/14/IX/2024/Sipropam dan surat perintah Kapolresta Ambon nomor : Sprin/513/IX/WAS.2.2./2024 tanggal 5 September 2024 tentang pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas nama pelaku,” kata Kombes Areis.

Terkait dengan pelanggaran kode etik Polri, Sipropam Polresta Ambon menjerat pelaku menggunakan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor : 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf e Perpol nomor : 7 Tahun 2022.

“Hari ini Sipropam Polresta Ambon telah melakukan koordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku yang menangani perkara dimaksud untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi seperti saudari (pelaku lainnya) dan penyidik yang menangani perkara penyalahgunaan narkotika tersebut,” jelasnya.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Bripka Hendra masih terus dilakukan. Ia sementara diamankan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDitresnarkoba Polda MalukuIrjen Eddy Sumitro TambunanKapolda MalukuNarkobaPolisi Narkoba
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
Para Mantan Napiter Temui Kepala Kesbangpol Maluku

Para Mantan Napiter Temui Kepala Kesbangpol Maluku

Kapolda Beri Semangat untuk Kontingen PON XXI Maluku saat Hadiri Pembukaan di Aceh

Kapolda Beri Semangat untuk Kontingen PON XXI Maluku saat Hadiri Pembukaan di Aceh

Recommended Stories

Apel Dansat Kodam XV Pattimura, Kapolda Berikan Pembekalan

Apel Dansat Kodam XV Pattimura, Kapolda Berikan Pembekalan

05/28/2024
Sempat Putus, Jalur Jalan Seith Leihitu Bisa Dilalui Lagi

Sempat Putus, Jalur Jalan Seith Leihitu Bisa Dilalui Lagi

07/22/2020
Wapres Ma’ruf Amin akan Transit di Ambon, Ratusan Personel Polda Maluku Dikerahkan

Wapres Ma’ruf Amin akan Transit di Ambon, Ratusan Personel Polda Maluku Dikerahkan

11/28/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In