Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Beli Narkotika di Kailolo, Oknum Polisi Ini Ditangkap Polisi

Editor by Editor
09/05/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Beli Narkotika di Kailolo, Oknum Polisi Ini Ditangkap Polisi

Oknum polisi Bripka YHFT alias Hendra (kanan) bersama temannya PM saat ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku, 27 Agustus 2024. (Foto: Humas Polda Maluku).

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku kembali mengamankan oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Adalah Bripka HT alias Hendra, oknum anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

RELATED POSTS

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Penangkapan terhadap Hendra bersama temannya PM alias Tesa, membuktikan bahwa Polda tidak tebang pilih dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.Ik, mengungkapkan, penangkapan Hendra berawal saat tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku mengamankan PM alias Tesa, temannya.

Tesa diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu. Ia diamankan saat melintas di depan Kantor Pegadaian, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/8/2024), sekira pukul 18.30 WIT.

“Saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kombes Areis pada Kamis (5/9/2024).

Barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman ini ditemukan tersimpan dalam saku celana depan sebelah kiri. Ketika diinterogasi Tesa mengaku barang tersebut milik temannya Hendra yang adalah oknum anggota polisi.

“Tim kemudian menghubungi yang bersangkutan (Hendra) agar datang untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Tim selanjutnya membawa saudari Tesa dan Hendra ke kantor Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kombes Areis menjelaskan, berdasarkan keterangan Tesa, sabu-sabu yang diamankan tersebut di beli secara langsung di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Tesa membelinya dari seseorang bernama Opa.

“Saudari Tesa membeli sabu-sabu dari
laki-laki yang biasa dipanggil dengan nama Opa. Transaksi dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan di rumah Opa yang ada di desa Kailolo. Transaksi dilakukan sore hari sekitar pukul 17.00 WIT,” katanya.

Satu paket sabu-sabu yang dibeli Tesa secara langsung dari tangan Opa seharga Rp1,8 juta (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

“Saat membelinya, pelaku langsung kembali ke Ambon. Dia naik speedboat. Dan saat di depan kantor pegadaian desa Tulehu, pelaku diamankan bersama sepeda motornya,” ujar Kombes Areis.

Tesa mengaku sabu-sabu dibeli dengan uang milik Hendra. Kala itu sekira pukul 10.00 WIT bertempat di rumah Tesa di kawasan Gunung Nona, Hendra datang dan memberikan uang sebesar Rp800 ribu. Usai memberikan uang Hendra pergi ke kantor.

“Kemudian Tesa dihubungi oleh Hendra melalui telepon seluler. Hendra memintanya pergi ke Kailolo untuk membeli sabu-sabu. Tesa lalu mengiyakan permintaan Hendra,” jelasnya.

Setelah menyatakan kesiapannya, Hendra kembali mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu ke rekening BRI milik Tesa. Ia lalu menariknya di agen BRI Link daerah OSM.

Setelah menarik uang, Tesa kembali ke rumah dan sekitar pukul 14.00 WIT Hendra menghubunginya lagi. Hendra mengaku kembali mentransfer uang Rp500 ribu di nomor rekening bank Mandiri.

“Selanjutnya Tesa pergi ke Tulehu. Dan sesampainya di Passo ia berhenti di Atm Bank Mandiri untuk mengambil uang berjumlah 500.000. Yang mana saudara Hendra mengatakan bahwa barang (sabu-sabu) yang dibeli seharga Rp1.800.000. Tesa langsung pergi ke pangkalan speed Tulehu dan menuju rumah Opa di Kailolo,” jelasnya.

Saat ini, Tesa dan Hendra telah ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024. Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kedua Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku,” kata dia.

Kombes Areis menegaskan, Polda Maluku tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba akan terus dikejar.

“Bapak Kapolda secara tegas telah memerintahkan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Dan apabila ada anggota yang terlibat, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku baik kode etik maupun pidana,” tegasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDitresnarkoba Polda MalukuKailoloNarkotikaSabu-sabu
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

07/02/2025
Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD
Headline

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

07/02/2025
Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal
Headline

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025
PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM
Headline

PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM

06/29/2025
Next Post
Kapolda Maluku Diangkat sebagai Warga Kehormatan Korem 151/Binaiya

Kapolda Maluku Diangkat sebagai Warga Kehormatan Korem 151/Binaiya

Maluku Tengah dan Buru Jadi Lokasi Observasi Daerah Anti Korupsi

Maluku Tengah dan Buru Jadi Lokasi Observasi Daerah Anti Korupsi

Recommended Stories

Kabag SDM Polres Pulau Buru Dirotasi

Kabag SDM Polres Pulau Buru Dirotasi

01/25/2023
Polda Maluku Ringkus Sejumlah Orang Terkait Surat Rapid Test dan GeNose Palsu

Polda Maluku Ringkus Sejumlah Orang Terkait Surat Rapid Test dan GeNose Palsu

05/29/2021
Polwan

Polwan Donor Darah di Ambon

08/10/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In