Categories: Hukum KriminalMaluku

Kasus Abang Becak yang Bunuh dan Tenggelamkan Pacar di Pantai Masohi Segera Disidangkan

Share

AMBONKITA.COM- Erwin Suailo alias Ewin, abang becak yang diduga membunuh pacarnya Niken Astrid Ilelapotoa alias Niken, 27 tahun, akan segera duduk di kursi “pesakitan” Pengadilan Negeri Masohi.

Tersangka kasus pembunuhan ini akan segera disidangkan setelah penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah menyerahkan yang bersangkutan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Senin (18/10/2021).

Pria 41 tahun itu diserahkan bersama barang bukti atau tahap II ke JPU setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.

“Senin siang kemarin, tim penyidik kami sudah melaksanakan tahap II (pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) kepada JPU,” kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, Selasa (19/10/2021).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik kepolisian mendapat surat pemberitahuan dari JPU Nomor :B-954/Q.1.11/Eoh.1/10/2021, tanggal 14 Oktober 2021, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka telah lengkap (P21).

Setelah dilimpahkan, perkara yang sempat menghebohkan warga di Masohi itu saat ini sudah menjadi kewenangan JPU hingga ke meja hijau.

“Selanjutnya tersangka akan disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan,” ujarnya.

Rositah mengaku, tersangka Ewin dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 181 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sekedar diketahui, kasus pembunuhan itu terungkap setelah jenazah korban ditemukan terikat dengan tali jangkar bagan ikan yang karam di Pantai Salobar, Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 13.30 WIT.

Jasad warga desa Piliana, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah ini ditemukan pertama kali oleh dua warga yang mendiami RT 11, kelurahan Lesane, Kota Masohi.

Saat ditemukan jasad korban hampir membusuk dan tanpa identitas. Hanya berselang sehari polisi yang bergerak cepat berhasil mengungkap identitas korban.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk kembali menciduk tersangka Ewin. Ia ditangkap di kawasan Pasar Binaiya, Masohi, Rabu (18/8/2021).

Meski sempat mengelak, Ewin akhirnya mengakui telah menghabisi nyawa teman dekatnya tersebut. Warga Wolu, Kecamatan Teluti, Maluku Tengah ini mengaku hidup bersama korban. Mereka mengontrak kamar kos.

Kematian korban berawal pada 11 Agustus 2021. Sekitar pukul 20.00 WIT, pelaku pulang mengayuh becak. Ia menemukan korban baru selesai mandi. Kepala korban digebuk sebanyak 1 kali hingga terbentur di dinding kamar. Pelaku marah karena korban sedang sakit, sehingga melarangnya mandi malam.

Esok harinya pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 WIT, pelaku yang pulang mengayuh becak kembali menemukan korban sementara mandi. Karena kesal, pelaku kembali menganiaya korban. Saat itu korban menjadi lemas. Pelaku lalu mengangkatnya masuk ke dalam kamar.

Seperti aktivitas biasanya, pelaku kembali pulang mengayuh becak pada 13 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 WIT. Ia melihat korban sedang makan. Selang satu jam, pelaku kembali keluar mengayuh becak. Pada pukul 20.00 WIT dirinya kembali dan mendapati korban sudah dalam posisi terlentang. Mulutnya telah mengeluarkan busa.

Melihat kondisi tersebut, pelaku mengangkat korban dan meletakan bantal di kepalanya. Setelah duduk selama sekitar 1 jam di samping jenazah korban, ia kembali pergi mengayuh becak.

Selama lima hari atau sejak tanggal 13 sampai 17 Agustus 2021, pelaku beberapa kali kembali ke kamar untuk mengecek kondisi jenazah korban. Terakhir kalinya pukul 03.30 WIT mulut dan hidung jenazah korban sudah terlihat mengeluarkan darah dan berbau busuk.

Mendapati kondisi jenazah korban tersebut, maka muncul niat jahat pelaku untuk menghilangkan jejaknya. Pelaku berencana untuk menenggelamkan jenazah korban di laut.

Setelah muncul niat jahat itu, pelaku langsung beraksi. Jenazah korban diangkat dan dibawa menggunakan becak menuju pantai. Korban lalu diikat menggunakan tali jangkar milik bagan ikan yang karam di Pantai Salobar.

Setelah mengikat korban bersama dua bongkahan batu sebagai pemberat, pelaku kemudian menenggelamkannya. Kasus itu terungkap setelah jenazah korban ditemukan oleh dua orang warga yang mendiami RT 11, kelurahan Lesane, Kota Masoh.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

Ini Kronologis Kecelakaan di Asilulu, Satu Meninggal, 10 Terluka, Kapolsek: Mobil Tak Mampu Menanjak

AMBONKITA.COM,- Terungkap penyebab terjadinya kecelakaan tunggal yang menewaskan satu orang penumpang di desa Asilulu, Kecamatan…

04/28/2024

Mobil Penumpang Terbalik di Asilulu, Satu Meninggal

AMBONKITA.COM,- Sebuah mobil penumpang berwarna oranye terbalik di tanjakan jalan desa Asilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten…

04/27/2024

Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Direktur Krimsus

AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Adam Rahayaan, mantan Wali Kota Tual, sebagai tersangka kasus…

04/26/2024

Sadali Ie Kini Penjabat Gubernur Maluku

AMBONKITA.COM,- Sadali Ie, Sekda Provinsi Maluku resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Maluku. Ia dilantik Menteri…

04/26/2024

Kapolda Sidak Proses Rekrutmen Polri di SPN Passo

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, melakukan sidak proses rekrutmen Polri di SPN Polda…

04/26/2024

Mahasiswa di Ambon Ditemukan Tewas Gantung Diri

AMBONKITA.COM,- Marcelino Lattu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Ambon, ditemukan tewas gantung diri…

04/26/2024