Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Abang Becak yang Bunuh dan Tenggelamkan Pacar di Pantai Masohi Segera Disidangkan

Editor by Editor
04/12/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Abang Becak yang Bunuh dan Tenggelamkan Pacar di Pantai Masohi Segera Disidangkan

Erwin, tersangka pembunuhan (kaos putih) tampak didampingi Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah, melihat becak yang dijadikan alat untuk membuang korban pembunuhan di pantai Lesane, Masohi. Becak ini sudah diamankan di Kantor Kejari Maluku Tengah, Senin (18/10/2021). (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBONKITA.COM- Erwin Suailo alias Ewin, abang becak yang diduga membunuh pacarnya Niken Astrid Ilelapotoa alias Niken, 27 tahun, akan segera duduk di kursi “pesakitan” Pengadilan Negeri Masohi.

RELATED POSTS

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur

Tersangka kasus pembunuhan ini akan segera disidangkan setelah penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah menyerahkan yang bersangkutan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Senin (18/10/2021).

Pria 41 tahun itu diserahkan bersama barang bukti atau tahap II ke JPU setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.

“Senin siang kemarin, tim penyidik kami sudah melaksanakan tahap II (pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) kepada JPU,” kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, Selasa (19/10/2021).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik kepolisian mendapat surat pemberitahuan dari JPU Nomor :B-954/Q.1.11/Eoh.1/10/2021, tanggal 14 Oktober 2021, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka telah lengkap (P21).

Setelah dilimpahkan, perkara yang sempat menghebohkan warga di Masohi itu saat ini sudah menjadi kewenangan JPU hingga ke meja hijau.

“Selanjutnya tersangka akan disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan,” ujarnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Rositah mengaku, tersangka Ewin dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 181 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sekedar diketahui, kasus pembunuhan itu terungkap setelah jenazah korban ditemukan terikat dengan tali jangkar bagan ikan yang karam di Pantai Salobar, Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 13.30 WIT.

Jasad warga desa Piliana, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah ini ditemukan pertama kali oleh dua warga yang mendiami RT 11, kelurahan Lesane, Kota Masohi.

Saat ditemukan jasad korban hampir membusuk dan tanpa identitas. Hanya berselang sehari polisi yang bergerak cepat berhasil mengungkap identitas korban.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk kembali menciduk tersangka Ewin. Ia ditangkap di kawasan Pasar Binaiya, Masohi, Rabu (18/8/2021).

Meski sempat mengelak, Ewin akhirnya mengakui telah menghabisi nyawa teman dekatnya tersebut. Warga Wolu, Kecamatan Teluti, Maluku Tengah ini mengaku hidup bersama korban. Mereka mengontrak kamar kos.

Kematian korban berawal pada 11 Agustus 2021. Sekitar pukul 20.00 WIT, pelaku pulang mengayuh becak. Ia menemukan korban baru selesai mandi. Kepala korban digebuk sebanyak 1 kali hingga terbentur di dinding kamar. Pelaku marah karena korban sedang sakit, sehingga melarangnya mandi malam.

Esok harinya pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 WIT, pelaku yang pulang mengayuh becak kembali menemukan korban sementara mandi. Karena kesal, pelaku kembali menganiaya korban. Saat itu korban menjadi lemas. Pelaku lalu mengangkatnya masuk ke dalam kamar.

Seperti aktivitas biasanya, pelaku kembali pulang mengayuh becak pada 13 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 WIT. Ia melihat korban sedang makan. Selang satu jam, pelaku kembali keluar mengayuh becak. Pada pukul 20.00 WIT dirinya kembali dan mendapati korban sudah dalam posisi terlentang. Mulutnya telah mengeluarkan busa.

Melihat kondisi tersebut, pelaku mengangkat korban dan meletakan bantal di kepalanya. Setelah duduk selama sekitar 1 jam di samping jenazah korban, ia kembali pergi mengayuh becak.

Selama lima hari atau sejak tanggal 13 sampai 17 Agustus 2021, pelaku beberapa kali kembali ke kamar untuk mengecek kondisi jenazah korban. Terakhir kalinya pukul 03.30 WIT mulut dan hidung jenazah korban sudah terlihat mengeluarkan darah dan berbau busuk.

Mendapati kondisi jenazah korban tersebut, maka muncul niat jahat pelaku untuk menghilangkan jejaknya. Pelaku berencana untuk menenggelamkan jenazah korban di laut.

Setelah muncul niat jahat itu, pelaku langsung beraksi. Jenazah korban diangkat dan dibawa menggunakan becak menuju pantai. Korban lalu diikat menggunakan tali jangkar milik bagan ikan yang karam di Pantai Salobar.

Setelah mengikat korban bersama dua bongkahan batu sebagai pemberat, pelaku kemudian menenggelamkannya. Kasus itu terungkap setelah jenazah korban ditemukan oleh dua orang warga yang mendiami RT 11, kelurahan Lesane, Kota Masoh.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kabupaten Maluku TengahKejaksaan Negeri Maluku TengahPembunuhan di Lesane MasohiPengadilan Negeri MasohiPolres Maluku Tengah
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur
Maluku

Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur

04/28/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Next Post
Lomba-lomba Islami Ini Warnai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ambon, Widya Ismail: Nabi, Pribadi yang Sederhana

Lomba-lomba Islami Ini Warnai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ambon, Widya Ismail: Nabi, Pribadi yang Sederhana

Gabriela Mengaku Suaminya Diduga Kerap Diperas Oknum Pejabat Polda Maluku

Gabriela Mengaku Suaminya Diduga Kerap Diperas Oknum Pejabat Polda Maluku

Recommended Stories

Rumah Warga Passo Nyaris Terbakar

Rumah Warga Passo Nyaris Terbakar

07/08/2023
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
DPRD akan Bentuk Pansus Usut Pungli di Pasar Mardika

DPRD akan Bentuk Pansus Usut Pungli di Pasar Mardika

03/28/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In