AMBONKITA.COM,- Aparat Polres Tual diminta untuk menetapkan Hasyim Rahayaan, politisi Partai Demokrat sebagai Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan ijasah palsu.
Kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan melalui laporan aduan oleh Abdul Khalik Roroa sejak Mei 2020 lalu. Namun, sampai dengan saat ini belum jelas penanganannya.
Perkara itu sendiri saat masih Kasat Reskrim Polres Tual dijabat oleh AKP Hamin Siompu, diduga sempat dihentikan.
Bahkan, Abdul Khalik Roroa yang bertindak sebagai pelapor, malah dijadikan sebagai Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Amanat Reformasi Indonesia (LBH-ARI) Tual, Lukman Matutu, menjelaskan, saat ditetapkan sebagai Tersangka pencemaran nama baik, Abdul Khalik Roroa secara hukum tidak bersalah.
Hal ini terbukti dengan putusan Pengadilan Negeri Tual, banding di Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi yang di tolak Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana amar putusan MA menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Tual dalam perkara Nomor: 10/ Akta Pid.B/2023 PN Tul tanggal 29 Agustus 2023, antara Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum dan Hasyim Rahayaan, S.H.
BACA JUGA:Â Penyedia Barang Pengadaan Kapal SBB Dihukum Penjara 4,6 Tahun
“Sehingga bukti (Dugaan ijasah palsu) itu harus diproses, dan menetapkan saudara Hasyim sebagai tersangka,” pinta Lukman Matutu kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (14/3/2024).
Terkait dengan penghentian laporan kasus dugaan penggunaan ijasah palsu tersebut, Pengacara ini langsung melaporkan mantan Kasat Reskrim AKP Hamin Siompu dan dua penyidiknya di Polres Tual, Polda Maluku, hingga ke Mabes Polri.
“Saya laporkan dua oknum penyidik karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan mereka saat ini dalam proses penanganan oleh Propam Polda Maluku, dan sudah dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Terkait penanganan kasus ini, Lukman juga mengaku pihaknya telah menemui Kapolres Tual. Karena mengingat tahapan Pemilu sedang berjalan, sehingga aparat kepolisian masih fokus melakukan pengamanan.
“Kapolres sudah sampaikan itu dan akan segera, Hasyim ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap apa yang disampaikan Kapolres bisa dilaksanakan,” harapnya.
Sementara itu, Abdul Khalik Roroa, mengaku, laporan kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan, menggunakan Pasal 68 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.
“Karena ada dugaan permainan, sehingga dikeluarkannya surat penghentian penyelidikan. Setelah penghentian baru selesai kemudian menurunkan surat kepada saya,” ungkapnya.
Kendati demikian, apabila ditemukan bukti baru atau novum
maka perkara tersebut akan dibuka kembali.
“Saya minta di DR. John Dirk Pasalbessy, ahli hukum memberikan keterangan ahli. Saya ajukan tapi dari penyidik tetap menolak,” katanya.
Abdul menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, dirinya tetap dinyatakan tidak bersalah baik dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Putusan Nomor: 1405/K/Pid/2023, tanggal 30 November 2023 menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon Penuntut Umum Kejari Tual.
“Putusan ini memperkuat keputusan PN Tual, yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga atas dasar ini kasus dugaan ijasah palsu semakin kuat untuk diproses oleh Polres Tual,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post