AMBONKITA.COM,- Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Maluku tahun 2022.
“Sudah ditingkatkan dari bagian Intelijen ke Pidsus Kejati Maluku,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com, Selasa (17/10/2023).
Peningkatan penanganan perkara itu dari bagian intel ke pidsus dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara pada Kamis, 12 Oktober 2023.
BACA JUGA:Â Dua Pelaku Teror di Ambon Dilumpuhkan Aparat Brimob dan Yonif Rider 733
“Nanti kami informasikan lagi perkembangan statusnya sesuai dengan penyelidikan yang akan dilakukan oleh Tim Pidsus,” tambahnya.
Pelimpahan penanganan perkara itu sendiri dilakukan setelah ditemukan adanya dukungan cukup bukti dan keterangan dari sejumlah pihak untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kita dapat simpulkan bahwa adanya cukup bukti permulaan untuk kasus tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Maluku terungkap dalam LPJ Gubernur Maluku tahun 2022. Anggarannya senilai kurang lebih Rp2,5 miliar. Dari pos anggaran mana dana hibah itu dikeluarkan, belum diketahui.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post