Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Ambonku

Sidang Korupsi Setda Seram Barat, Jaksa Hadirkan Lima Saksi Mahkota

Editor by Editor
March 7, 2022
in Ambonku, Hukum Kriminal
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Sidang kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2016, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (7/3/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menghadirkan lima orang saksi mahkota di sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak Cs.

Baca Juga

Ratusan Liter Sopi yang Hendak Diselundupkan ke Kudamati Ambon Digagalkan Polisi

Polda Maluku Besok Pecahkan Rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak di Indonesia

Pada sidang kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 8,6 miliar ini, para terdakwa ikut didampingi kuasa hukum, Fahri Bacmid Cs.

Lima saksi mahkota adalah para terdakwa sendiri, yaitu mantan Sekda SBB Mansur Tuharea, Refael Tamu, Bendahara Pengeluaran, Adam Pattisahusiwa, Bendahara Pengeluaran, Abraham Niak, Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah SBB, dan Ujir Halid, Plt Bupati SBB.

Ujir Halid dalam pengakuannya pernah menandatangani sejumlah uang yang bersumber dari biaya belanja langsung pada Setda SBB. Rinciannya bervariasi. Ia pernah menandatangani kwitansi sejumlah Rp 300 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta, dan Rp 70 juta sejak 2016.

“Uang-uang ini ditandatangani saudara Ujar Halid sesuai bukti kwitansi tertera nama dan tandatangan, apakah uang-uang ini benar saudara ketahui dan saudara ambil sebagai uang perjalanan dinas dan sebagainya?,” tanya JPU Achmad Attamimi sambil memperlihatkan bukti kwitansi dalam BAP terdakwa.

Ditanya jaksa, Ujir Halid tidak mengelak. Ia mengaku tandatangan dalam kwitansi itu adalah dirinya. Uang-uang itu diketahui semua terdakwa, karena arahannya dari Sekda Manshur Tuharea.

“Benar pak jaksa, tapi ini semua berdasarkan petunjuk dari Sekda, dan itu yang saya tandatangani,” akui terdakwa.

Ujir mengaku mekanisme pengeluarkan uang dalam anggaran biaya langsung pada Setda terdapat stadar tertentu yang harus dimasukan sebagai syarat pencairan.

“Tapi semua dilakukan berdasarkan memo yang masuk,” ungkap terdakwa.

Terpisah, di luar persidangan, JPU Achmad Attamimi yang dikonfirmasi mengatakan, untuk keterangan dalam persidangan, para terdakwa sudah mengakui semua perbuatan yang dilakukan. Bahkan, mereka sendiri mengaku pernah menandatangani sejumlah uang berdasarkan alat bukti yang diajukan JPU.

“Karena itulah dakwaan kita kuat terhadap perkara ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa telah melawan hukum. Mereka melakukan pencairan anggaran belanja langsung pada Setda Kabupaten SBB tanpa disertai bukti-bukti pertanggung jawaban yang sah.
Pencairan anggaran juga dilakukan tanpa otorisasi dan verifikasi penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pemberian uang dari anggaran belanja langsung kepada terdakwa Ujir Halid juga tanpa bukti pertanggung jawaban yang sah.

JPU menjelaskan, tahun 2016 terdapat permintaan pencairan anggaran belanja langsung setda kabupaten SBB oleh terdakwa Rafael Tamu sebesar Rp 9.029.817.719. Anggaran ini tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan bukti pengeluaran yang sah. Kemudian diotorisasi oleh terdakwa Mansur Tuharea sejumlah Rp 7.641.636.851. Sedangkan yang tidak melakukan otorisasi sejumlah Rp.2.034.250.366.

Selanjutnya, pada tahun 2016, terdakwa Adam Pattisahusiwa membuat permintaan pencairan anggaran belanja langsung setda SBB sejumlah Rp 1.394.534.380. Anggaran ini juga tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan bukti-bukti yang sah sejumlah Rp 873.510.780. Namun anggaran ini sudah dilakukan otorisasi oleh terdakwa Mansur Tuharea, sedangkan permintaan pencairan anggaran belanja langsung yang tidak melakukan otorisasi sejumlah Rp 579.005.060.

Dengan ketidak jelasan pertanggung jawaban tersebut, Ujir Halid justru menyuruh Adam Pattisahusiwa untuk memberikan uang sejumlah Rp 520.000.000. Sedangkan Abraham Niak selaku kuasa BUD telah menandatanangi dan mengeluarkan SP2D untuk permintaan pencairan yang diajukan Rafael Tamu, Adam Pattisahusiwa, baik yang dengan otorisasi maupun yang tidak oleh Mansyur Tuharea.

“Terdakwa Abraham Niak menandatangani SP2D tanpa dilengkapi bukti-bukti pertanggung jawaban yang sah yang seharusnya dilampirkan dan dilengkapi oleh terdakwa Rafael Tamu dan Adam Pattisahusiwa sejumlah Rp 9.029.817.719,” ungkap JPU.

JPU juga mengatakan terdakwa Mansyur Tuharea tidak membentuk PPK SKPD untuk melakukan verifikasi terhadap permintaan pembayaran dan tidak membentuk pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) SKPD.

“Terdakwa Mansyur Tuharea tidak pernah melakukan pemeriksaan Kas yang dilakukan oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan,” jelasnya.

Kelima terdakwa sendiri didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan 2 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Jaksa Penuntut UmumKejaksaan Tinggi MalukuKorupsi Setda Seram Bagian BaratPengadilan Tipikor Ambon
Editor

Editor

BeritaTerkait

Ratusan Liter Sopi yang Hendak Diselundupkan ke Kudamati Ambon Digagalkan Polisi
Ambonku

Ratusan Liter Sopi yang Hendak Diselundupkan ke Kudamati Ambon Digagalkan Polisi

by Editor
June 24, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 230 liter minuman keras jenis sopi, yang hendak diselundupkan ke Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berhasil...

Read more
Rekor MURI Jus Pala
Ambonku

Polda Maluku Besok Pecahkan Rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak di Indonesia

by Editor
June 24, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Pоldа Mаluku аkаn mеmесаhkаn Rekor Museum Rеkоr Indоnеѕіа (MURI) Minum Jus Pala Tеrbаnуаk dі Indоnеѕіа ѕесаrа serentak dі Prоvіnѕі...

Read more
Tahap 2 Ilegal Oil
Ambonku

Lima Tersangka Ilegal Oil SPBU Pohon Pule Ambon Diserahkan ke Jaksa

by Editor
June 24, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan ilegal oil di Kota Ambon. Kelima...

Read more
JCH Maluku Berangkat ke Makassar
Ambonku

JCH Maluku Terbang ke Makassar, Ini Jadwal Penerbangan dan Hotel Menginap di Arab Saudi

by Editor
June 23, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 496 Jamaah Calon Haji (JCH) Provinsi Maluku yang tergabung dalam kloter 9 dan 10, akhirnya terbang menuju Embarkasi...

Read more
JCH Maluku
Ambonku

Jamaah Calon Haji Maluku Termuda Berusia 21 Tahun Asal Buru

by Editor
June 23, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 496 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal provinsi Maluku, telah dilepas Gubernur Maluku, Murad Ismail. Pelepasan berlangsung di...

Read more
Next Post
Operasi Keselamatan di Jalan Tamaela dan Sultan Babullah Ambon

Operasi Keselamatan di Jalan Tamaela dan Sultan Babullah Ambon

PAD Maluku Melebihi Target 102 Persen

April 2022, Empat Penjabat Kepala Daerah di Maluku Ini akan Diusulkan

Discussion about this post

Berita Populer

  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Ambon Masuk PSBB Transisi, Walikota : Toko Kantor dan Kafe Dibuka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM