AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku masih terus menangani kasus dugaan Tindak Pidana (TP) menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan pemalsuan surat.
Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melakukan uji keaslian cap jempol pelapor Ludia Papilaya. Bertindak sebagai terlapor yaitu Tan Kho Hang Hoat alias Fat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, menjelaskan, perkara yang ditangani tersebut sudah pada tahap penyidikan.
“Perkara itu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/439/X/2021/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 5 Oktober 2021,” kata Kombes Rum di Ambon, Kamis (25/1/2024).
Perkara itu telah ditangani sesuai mekanisme yang diatur dalam Standar Operasional Proseduran (SOP). Diantaranya pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor. Bahkan pemeriksaan tambahan juga sudah dilaksanakan sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan 5 Juli 2023.
Penyidik juga telah menyurati Ketua Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Maluku, sesuai surat Nomor: B/171/III/RES.1.9./2023/Ditreskrimum tanggal 31 Maret 2023, perihal mohon bantuan untuk menyerahkan Minuta Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 9 Tahun 2014 Produk Notaris Pattiwael Nicolas. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam pembuktian spesimen cap jari dan tandatangan sebagai pembanding saat Uji Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar. Ini dilakukan untuk pembuktian keabsahan cap jari dan tandatangan pelapor dalam Minuta Akta tersebut.
BACA JUGA:Â Lagi, Jaksa Periksa Tiga Saksi Kasus Rumsus SBB dan Malteng Senilai Rp6,1 M
Surat permohonan yang dilayangkan Polda Maluku itu pun sudah dibalas Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Maluku tanggal 25 Juli 2023, perihal persetujuan permohonan pengambilan asli Minuta Akta ke Labfor untuk diperiksa mulai dari tahap pengambilan sampai dengan pengembaliannya. (surat tersebut baru diterima tanggal 28 Juli 2023).
Penyidik, lanjut Ohoirat, juga sudah menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Ketua Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Maluku terkait proses pengujian terhadap Minuta Akta ke Labfor Makasar.
Setelah berkoordinasi penyidik lalu mengajukan surat permohonan pengujian barang bukti secara teknis laboratories kepada Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan di Makasar Nomor:B/655/X/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2023. Surat permohonan tersebut kemudian dibalas Kabid Labfor tanggal 16 Oktober 2023, perihal permintaan pembanding dan otentikasi N.Lab: 4317/DTF/X/2023. Kemudian tanggal 31 Oktober Kabid Labfor kembali mengirimkan surat susulan dengan perihal yang serupa.
Pada tanggal 28 November 2023, Kabid Labfor Makassar kembali mengirimkan surat perihal pengembalian dokumen N.Lab: 4317/DTF/X/2023. Setelah mendapatkan surat tersebut atau hasil lab, penyidik kembali melayangkan surat kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Nomor: B/33/1 / RES.1.9./2024 /Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2024.
Surat yang dikirim kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris tentang mohon bantuan menghadirkan Akta Notaris No 8 tanggal 9 Mei 2014 guna dilakukan uji keaslian cap jempol Minuta Akta milik pelapor Ludia Papilaya.
Setelah melayangkan surat tersebut, ke depan penyidik akan kembali melaksanakan beberapa tahapan. Seperti akan kembali dilakukan pengambilan spesimen cap jempol Minuta Akta milik Ludia Papilaya. Ini dilakukan untuk uji pemeriksaan keaslian cap jempol pelapor pada Akta Notaris Nomor 8 tanggal 9 Mei 2014. Pengambilan spesimen akan dilakukan di Inafis Sie Identifikasi Direktorat Reskrimum Polda Maluku.
“Saat uji spesimen (pertama) dari hasil Labfor disampaikan bahwa hasil tidak dapat disimpulkan karena bukti pembanding dari pelapor sendiri tidak lengkap. Kemudian pelapor sekarang minta pemeriksaan sidik jari, jadi untuk keabsahan sidik jarinya akan kita ambil kembali biar lebih real dan otentik dihadapan notaris pengganti dan biar langsung dilakukan pemeriksaan oleh Inafis Polda di depan yang bersangkutan (pelapor) sendiri,” jelasnya.
Setelah dilakukan uji pemeriksaan keaslian cap jempol pelapor, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini cukup bukti atau tidak cukup bukti.
“Dari penjelasan di atas, maka pernyataan kuasa hukum kalau penyidik diduga menghambat proses penyidikan itu, adalah tidak benar atau fitnah. Penasehat Hukum mestinya paham proses hukum dan obyektif,” tegasnya.
Kombes Rum menekankan, dalam setiap penanganan suatu perkara, tidak semua proses penyidikan dapat berjalan cepat, tergantung dengan alat bukti yang mencukupi.
“Kalau misalnya alat bukti yang didapat cepat terpenuhi maka prosesnya juga akan cepat selesai, begitu pula sebaliknya. Mestinya pengacara bisa memahami hal itu, sehingga tidak memberikan pernyataan yang menyudutkan satu pihak,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post