AMBONKITA.COM,- Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 31 miliar, penghubung Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai berjalan lambat. Kejati Maluku mengaku masih menunggu hasil perhitungan ahli.
“Kita sedang bekerja. Dan masih lidik (penyelidikan). Semua laporan tetap kita tangani,” tegas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com, Selasa (8/3/2022).
Sejumlah dokumen surat terkait proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD 2018, maupun keterangan dari belasan orang saksi juga sudah dikantongi.
Meski begitu, saat ini tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Ambon.
“Jadi tahapanya, sampai saat ini masih menunggu hasil ahli. Sementara begitu, nanti ada perubahan tahapan akan saya sampaikan,” sebutnya.
Untuk diketahui, proyek yang dikerjakan 4 tahun silam itu hingga kini terbengkalai, atau masih dengan kondisi bertanah dan sudah hancur. Padahal, anggarannya diduga sudah diterima 100 persen atau kurang lebih sebesar Rp 31 miliar.
Proyek jalan dengan panjang kurang lebih 24 Km, menghubungan Desa Rambatu-Manusa ini dikerjakan PT Bias Sinar Abadi. Proyek itu sudah dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu.
Baca juga: Usut Jalan Inamosol, Mantan Kadis PU Seram Barat Diperiksa Jaksa
Baca juga:
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…