AMBONKITA.COM,- Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, akhirnya menaikan kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ke tingkat penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengungkapkan, peningkatan ke tahapan penyidikan diambil setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan kejahatan pidana yang dilakukan terhadap proyek jalan seharga kurang lebih Rp31 miliar itu.
BACA JUGA:Â Jaksa Giring Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada SBB ke Rutan Ambon
“Berdasarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan, tim menemukan adanya suatu peristiwa pidana. Berdasarkan hal tersebut tim meningkatkan tahapannya ke tingkat penyidikan,” kata Kareba, Kamis (6/10/2022).
Di tahapan penyidikan, tim penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait. Termasuk saksi ahli akan dimintai keterangannya untuk mengetahui nilai kerugian negara dan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam proyek yang dikerjakan sejak akhir September 2018 tersebut.
Proyek yang dikerjakan 4 tahun silam itu hingga kini terbengkalai, atau masih dengan kondisi bertanah dan sudah hancur. Padahal, anggarannya diduga sudah diterima 100 persen atau kurang lebih sebesar Rp31 miliar.
Proyek jalan dengan panjang kurang lebih 24 Km, menghubungan Desa Rambatu-Manusa ini dikerjakan PT Bias Sinar Abadi.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post