AMBONKITA.COM,- Pelarian Umar Cira berakhir. Warga Wamsisi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru, ini ditangkap polisi. Ia diduga menganiaya Misra Buton, saudarinya sendiri menggunakan senjata tajam (parang).
Pria 47 tahun itu menganiaya korban di Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Sabtu (1/10/2022). Penganiayaan menyebabkan korban mengalami luka berat dan mendapat penanganan medis di rumah sakit.
“Pelaku sudah berhasil ditangkap beberapa hari kemarin,” kata Wakapolres Buru, Kompol Ruben M. H. Sihombing, melalui Kasisub Penmas Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaludin kepada AmbonKita.com, Kamis (6/10/2022).
BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan SMP 11 Seram Utara Diancam Diatas Lima Tahun
Djamaludin mengaku, kasus penganiayaan terjadi karena pelaku merasa sakit hati dengan korban.
“Motifnya karena pelaku sakit hati,” tambah Djamaludin.
Pelaku kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Pulau Buru. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KHUP jo Ayat 1, Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiyaan biasa yang berakibat luka berat dan atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak / penderitaan, atau rasa sakit / luka atau merusak kesehatan orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara masimal 5 (lima) tahun,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post