AMBONKITA.COM,- Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).
Perkara tahun 2015 – 2018 yang menjerat tiga orang tersangka ini bakal disidang setelah berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengaku, berkas perkara ketiga tersangka masing-masing Raja Negeri Tawiri, Jacob Nicolas Tuhukeruw (JNT), Sekretaris Negeri, Arkilaus Latulola (AL), serta mantan Kaur Umum dan Kasi Kesejahteraan, Samuel Rikumahu (SR), dinyatakan lengkap.
Pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka dipimpin Kepala Seksi Penuntutan, Achmad Attamimi.
“Berkas perkara penyimpangan Keuangan Desa Negeri Tawiri tahun 2015 sampai dengan 2018 sudah diserahkan pada Rabu (23/3/22) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Wahyudi kepada AmbonKita.com, Jumat (25/3/2022).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ketiga tersangka, maka tidak lama lagi, kasus tersebut akan segera bergulir di Pengadilan.
“Tidak lama lagi kasus ini akan disidang di Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.
Untuk diketahui, JNT sendiri saat ini masih mendekam di penjara dengan kasus korupsi lainnya yaitu Pendapatan Asli Negeri Tawiri. Sementara SR dan AL ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon usai diperiksa sebagai tersangka di Kejati Maluku. SR ditahan Selasa (25/1/2022), dan AL pada Kamis (27/1/2022).
Ketiga tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diduga menggunakan ADD dan DD untuk kepentingan pribadi. Perbuatan mereka telah menyebabkan kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar.
Baca juga:Â Tiga Tersangka Ditahan Diduga Korupsi ADD Tawiri Rp 3 Miliar
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post