AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2015 – 2018 di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Tiga tersangka itu adalah Raja Negeri Tawiri, Jacob Nicolas Tuhukeruw (JNT), Sekretaris Negeri, Arkilaus Latulola (AL), serta mantan Kaur Umum dan Kasi Kesejahteraan, Samuel Rikumahu (SR).
JNT sendiri saat ini masih mendekam di penjara dengan kasus korupsi lainnya yaitu Pendapatan Asli Negeri Tawiri. Sementara SR dan AL ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon usai diperiksa sebagai tersangka di Kejati Maluku. SR ditahan Selasa (25/1/2022), dan AL pada Kamis (27/1/2022).
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y.E Oceng Almahdaly, mengatakan, tiga tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Penahanan para tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup,” kata Wahyudi.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diduga menggunakan ADD dan DD tersebut untuk kepentingan pribadi. Perbuatan mereka telah menyebabkan kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar.
“Perbuatan ketiga tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor (tindak pidana korupsi),” pungkasnya.
Terpisah, tersangka AL justru merasa bingung atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku.
“Saya tidak tahu salah dimana, tapi tiba-tiba saya ditetapkan tersangka dalam kasus ADD dan DD Negeri Tawiri,” kata AL di depan kantor Kejati Maluku.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post