AMBONKITA.COM,- Sebanyak empat orang tersangka dijerat penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Keempat tersangka itu yakni AK, mantan Raja Horale, RTK, Sekdes, YMS, Kasi Pemberdayaan, dan WT, Kasi Pembangunan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( I) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Yang ditetapkan tersangka yaitu AK, RTK, YMS dan WT. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18Â Agustus 2023,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Senin (21/8/2023).
BACA JUGA:Â Operasi Simpatik Salawaku 2023 Digelar di Maluku
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyalahgunaan DD dan ADD yang diduga dilakukan keempat tersangka terjadi sejak tahun 2016 sampai 2018.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, AK, RTK, YMS dan WT juga sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai.
Sebelum ditahan, para tersangka sebelumnya diperiksa. Mereka didampingi Penasehat Hukum, Yunan T.A. Takandengan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (HAPI) pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ma’ad Patty, dan rekan.
“Mereka sudah ditahan di Lapas Kelas III Wahai di Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 6 September 2023,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post