AMBONKITA.COM,- Dua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/11/2023).
Kedua perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan yaitu penyalahgunaan biaya langsung Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun 2017 dan 2018, serta penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Watuei, Kecamatan Dawelor-Dawera Tahun 2016 dan 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, pelimpahan dua perkara korupsi itu dikoordinir oleh Kasi Pidsus Kejari MBD, Farids Dhestarastra.
“Sudah dilimpahkan tadi ke Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin Kasi PB3R Asmin Hamdja selaku Penuntut Umum didampingi Penuntut Umum lainnya yakni Enriko Abianto dan Raymond Hendriks,” kata Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com.
BACA JUGA:Â Bervariasi Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi ADD-DD Tial
Dua berkas perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan tersebut milik sejumlah tersangka. Untuk SPPD menjaring tersangka Yohanias Zakharias, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD. Sementara untuk DD dan ADD Watuei, menjerat tersangka Ever Kusuma Makupiola alias Ever (Sekretaris Desa), Pieter Daniel Jefleulawal alias Pait (Bendahara Desa Tahun 2016), Hektor Farde Awewra alias Eto (eks Bendahara Desa Tahun 2017) dan Amus Akelly alias Amus (Supplier dalam belanja Desa Tahun 2017).
“Selanjutnya tim Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post