AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra) menetapkan DR, pelaku penganiayaan wartawan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan di Rutan Polres Malra.
Penetapan dan penahanan tersangka penganiayaan oleh Polres Malra, diapresiasi oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
“Untuk pelaku penganiayaan wartawan di Malra sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dan bapak Kapolda apresiasi langkah tegas tapi tetap mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan, jadi bukan karena desakan-desakan siapapun, tapi berdasarkan pemenuhan alat bukti hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Senin (9/10/2023).
Ohoirat menekankan, sejak awal, Polres Malra telah berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku.
“Siapa pun yang melakukan kejahatan termasuk pejabat atau anggota, bahkan termasuk rekan-rekan wartawan bila melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati azas semua sama di depan hukum, termasuk menghormati hak hukum baik pelapor maupun pelaku,” tegasnya.
BACA JUGA:Â Gara-gara Tulis Kasus Bupati Malra Jurnalis Carang TV Dianiaya, Ini Sikap AJI Ambon
Ia menjelaskan, proses penanganan suatu perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ada tahapan-tahapan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik. Terkait Restorative Justice untuk hal tersebut adalah hal yang biasa dan ada di setiap proses penegakan hukum, baik di Polri, Kejaksaan dan di Pengadilan nantinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani Polres Malra, awalnya penyidik menjelaskan kepada para pihak adanya ruang untuk proses Restorative Justice untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan atau restorative justice system, mengingat antara kedua belah pihak masih hubungan family dan korban juga hanya mengalami luka ringan, namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Olehnya itu, Ohoirat menyayangkan adanya anggapan bahwa terkait kasus kekerasan terhadap wartawan, Polres Malra sengaja ingin menyelesaikan menggunakan sistem restorative justice.
“Tidak ada itu, Penjelasan tentang penyelesaian di luar sidang (restorative justice) ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalah artikan. Restorative Justice untuk kasus-kasus tertentu itu berlaku untuk siapapun termasuk untuk rekan-rekan wartawan apabila suatu saat nanti terlibat tindak pidana maka pasti dijelaskan tentang upaya restorative justice, dan semuanya tergantung para pihak yang terkait untuk menerima atau menolak RJ tersebut,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post