AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengaku telah menyelamatkan barang milik negara (BMN) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp10 miliar.
BMN yang diselamatkan adalah lahan yang berdiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Saumlaki. Di mana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki menjatuhkan putusan nomor : 54/Pdt.G/2025/PN Sml, yang mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan yang dilakukan Kristina Oktovina.
Objek lahan Lapas Kelas III Saumlaki yang berstatus BMN terletak di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT. Luasnya 20.000 M2. Objek ini digugat perdata dengan nomor pendaftaran perkara 54/Pdt.G/2025/PN Sml tanggal 20 November 2025.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari KKT, Rahmatullah Aryadi, melalui keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Rabu (11/3/2026), mengatakan gugatan saudari Kristina Oktovina terhadap objek tanah berstatus BMN yang dikuasai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di atasnya telah berdiri Lapas Kelas III Saumlaki.
Permasalahan ini berawal pada tahun 2006. Kristina menghibahkan tanah tersebut kepada negara. Pada tanggal 23 Januari 2010, proses pelepasan hak atas tanah tersebut kemudian diaktakan secara notariis. Setelah adanya pelepasan hak tersebut, pihak Rumah Tahanan (Rutan) melaksanakan pembangunan di atas tanah ini. Tanah berikut bangunan yang sudah berdiri tersebut lalu didaftarkan dan ditetapkan sebagai BMN. Kini dikelola dan difungsikan sebagai Rutan, dan statusnya telah menjadi Lapas Kelas III Saumlaki.
Proses hukum terkait status tanah ini telah berjalan dan tidak ada permasalahan selama lebih dari 5 tahun. Namun, pada tahun 2025, saudari Kristina justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Gugatan diajukan dengan dalih proses pelepasan tanah tahun 2010 tidak sah.
Kejaksaan Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus selanjutnya melakukan bantuan hukum untuk penyelamatan, pemulihan dan perlindungan Keuangan/Kekayaan Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam bidang Bantuan Hukum adalah layanan di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara bertindak selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi (penyelesaian sengketa hukum diluar pengadilan) dan/atau Litigasi (Penyelesaian sengketa hukum perdata dan/atau tata usaha negara melalui peradilan).
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











