Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kejati Maluku Kembali Periksa 12 Staf KPUD SBB

Editor by Editor
05/12/2022
Reading Time: 1 min read
0
Kejati

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 12 orang saksi kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kasus penyalahgunaan anggaran Pemilihan Presiden dan Legislatif di KPUD Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2014.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

Belasan saksi yang diperiksa terdiri dari 11 orang staf KPUD SBB, dan seorang lainnya merupakan mantan anggota KPUD SBB.

“Tim penyidik hari ini telah memeriksa dua belas (12) orang saksi, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com di ruang kerjanya, Kamis (12/5/2022).

Wahyudi mengaku belasan saksi dicecar oleh tim penyidik seputar tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing staf maupun anggota KPUD SBB.

“Hari ini juga sekaligus diklarifikasi oleh tim auditor dari inspektorat provinsi,” sebutnya.

BACA JUGA: Bendahara dan PPK KPUD SBB Ditetapkan Tersangka

Menyoal terkait apakah ada kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Wahyudi belum dapat memastikannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Kalau bicara kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja ada,” pungkasnya.

Kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp 9 miliar ini, telah menjerat dua orang tersangka. Mereka adalah MDL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HBR, Bendahara pada KPUD SBB.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu terdapat beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31 tahun 1999, UU No.20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejati MalukuKorupsiKPUD SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar
Headline

Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar

08/21/2025
Polwan Polda Maluku Sabet Medali Perak di Thailand
Headline

Polwan Polda Maluku Sabet Medali Perak di Thailand

08/11/2025
Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi
Headline

Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

08/08/2025
Next Post
Hardiknas

Peringati Hardiknas Wagub Maluku Pimpin Ziarah di TMP Kapahaha Ambon

Kapolda Maluku Kunjungi Polres Aru

Kunjungi Polres Aru, Kapolda Maluku: Kerja Ikhlas dan Jangan Sakiti Hati Rakyat

Recommended Stories

Para Tokoh Lintas Agama Desak Lukas Enembe Patuhi Hukum dan Jaga Situasi Kondusif

Para Tokoh Lintas Agama Desak Lukas Enembe Patuhi Hukum dan Jaga Situasi Kondusif

09/25/2022
Lulus, 40 Anggota Polda Maluku Naik Pangkat dari Bintara ke Perwira Polri

Lulus, 40 Anggota Polda Maluku Naik Pangkat dari Bintara ke Perwira Polri

09/23/2022
Seorang Gadis Berusia 14 Tahun di SBB Ditemukan Bunuh Diri, Tinggalkan Surat Untuk Orang Tuanya

Seorang Gadis Berusia 14 Tahun di SBB Ditemukan Bunuh Diri, Tinggalkan Surat Untuk Orang Tuanya

09/12/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In