Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pamen TNI Ini Dilantik sebagai Asisten Pidana Militer Kejati Maluku

Editor by Editor
10/11/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Pamen TNI Ini Dilantik sebagai Asisten Pidana Militer Kejati Maluku

AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini memiliki unit satuan kerja baru yakni Bidang Pidana Militer. Satuan kerja baru ini dinahkodai perwira menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat (AD). Adalah Kolonel Chk Ramelto Napitupulu.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Pada Senin (10/10/2022) kemarin, Napitupulu dilantik sebagai Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Maluku oleh Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban. Pelantikan berlangsung di ruang kerja Kajati Maluku di kota Ambon.

Aspidmil merupakan unit kerja yang baru dibentuk pada 20 Kejati di Indonesia. Satu diantaranya Kejati Maluku. Ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kejaksaan RI yang baru. Khusus Aspidmil Kejati Maluku, wilayah kerjanya meliputi Kejati Maluku Utara, sebagaimana wilayah kerja Kodam XVI/Pattimura.

Sebelum menjabat Aspidmil Kejati Maluku, Kolonel Chk Ramelto Napitupulu, merupakan Ketua Tim Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) pada Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) di Jakarta.

Kajati Maluku Edyward Kaban, dalam sambutannya mengaku Pelantikan Pejabat Eselon III pada Bidang Pidana Militer kali ini sangat istimewa dan bersejarah. Sebab, jabatan tersebut pertama dilantik di Maluku.

Pembentukan bidang pidana militer merupakan manivestasi dari amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan “Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia”.

BACA JUGA: Komisi VIII DPR Kunjungi Maluku, Serap Aspirasi Masyarakat

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Aspidmil Kejati Maluku Kolonel Chk Ramelto Napitupulu. (Foto: Istimewa)

Pengaturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System. Ini dilakukan guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Pasal itu menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (Een En Ondeelbaar)”. Artinya Penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan. Sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja.

Dengan adanya bidang pidana militer, Kaban berharap tidak lagi terjadi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama. Dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama serta mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas. Persoalan itu selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan serta sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi.

Kaban meminta Aspidmil Kejati Maluku yang baru dilantik agar segera melaksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagai pelaksanaan Undang Undang Kejaksaan. Sehingga diharapkan dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas. Juga diharapkan dengan hadirnya bidang pidana militer di Kejati Maluku mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum.

Menurutnya, Jaksa Agung telah menginstruksikan 3 hal penting kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang ditugaskan di bidang pidana militer. Yaitu “segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru saudara, segera melebur dan laksanakan tugas secara pro aktif dalam memberikan masukan sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di bidang pidana militer.”

“Berperan aktif dalam menjalankan tugas dan memberikan masukan kepada Jampidmil guna meningkatkan sinergitas penanganan perkara di bidang pidana militer.”

“Mengefektifkan dan mengefisienkan penyelesaian perkara koneksitas sehingga memberikan kepastian hukum,” pinta Edyward Kaban.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Aspidmil Kejati MalukuEdyward KabanKajati Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Next Post
Percepat Kemandirian KPM, Komisi VIII Puji Program dan Terobosan Mensos

Percepat Kemandirian KPM, Komisi VIII Puji Program dan Terobosan Mensos

Konflik Tapal Batas Lahan, Ini Kata BPN dan Polda Maluku

Konflik Tapal Batas Lahan, Ini Kata BPN dan Polda Maluku

Recommended Stories

TARIF Parkir Baru di Lima Kawasan Kota Ambon

TARIF Parkir Baru di Lima Kawasan Kota Ambon

05/24/2021
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Sekwan Ajak Masyarakat untuk Saling Menghormati

03/20/2026
Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku 2025, Enam Casis Tersisa Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani

Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku 2025, Enam Casis Tersisa Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani

12/06/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In