AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Presiden (Pilpres) tahun 2014 sebesar Rp 9 miliar.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah MDL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HBR, Bendahara pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Barang bukti yang disita berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan, Kamis malam (21/4/2022).
Baca: 35 Saksi Sudah Diperiksa dalam Kasus Korupsi di KPUD SBB, Termasuk Camat Kairatu
Wahyudi mengatakan, modus operandi dalam kasus tersebut adalah terdapat beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” jelasnya.
Dalam kasus itu, juru bicara Kejati Maluku ini mengaku pihaknya telah memeriksa sebanyak 57 orang saksi. Diantaranya para Panitia Pemilihan Kecamatan, hingga Komisioner dan pegawai administrai KPUD SBB.
“Iya,” tambah Wahyudi kepada AmbonKita.com, mengakui bahwa dalam kasus tersebut hanya dua orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post