Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Keluarga Kecewa Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal Cuma Dituntut Penjara 5 Tahun

Editor by Editor
05/31/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Tahanan

Ilustrasi pelaku kejahatan yang tangannya diikat polisi. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Axel Hani Isaac, terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang di Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana penjara 5 tahun.

RELATED POSTS

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Sekwan Ajak Masyarakat untuk Saling Menghormati

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Sandra Caniago Ditemukan Tewas Diduga Lompat dari Atas JMP Ambon

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Novie Temmar saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024). Sidang dipimpin Hakim tunggal Ismael Wael.

JPU menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP. Penganiayaan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga mengakibatkan kematian.

BACA JUGA: Curi Baterai Tower di Ambon Telkomsel Rugi Rp40 Juta

JPU mengatakan, yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatannya menyebabkan Corneles Lawalata kehilangan nyawa, dan meninggalkan duka bagi keluarganya. Perbuatan Terdakwa masuk kategori tercela yang menciderai nilai dan norma hidup di dalam masyarakat.

Selain memberatkan, JPU juga menilai yang meringankan Terdakwa yakni dirinya belum pernah dihukum, dan juga bersikap sopan dalam persidangan. Ia juga mengakui perbuatannya.

“Menutut Terdakwa Axel Hani Isaac dengan pidana penjara masing-masing selama 5  tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,“ kata JPU dalam amar tuntutannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Usai pembacaan tuntutan, pihak keluarga, Fendrik Sapulette mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan nyawa korban.

“Yang pertama kami memang kecewa dengan tuntutan hari ini. Dengan demikian keadilan yang terakhir kami meminta Hakim harus jeli melihat kasus ini lantaran keterangan yang kemarin disampaikan oleh Pelaku tak sama saat di pihak kepolisian dan di dalam persidangan minggu lalu,” tegasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus penganiayaan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Sekwan Ajak Masyarakat untuk Saling Menghormati

03/20/2026
Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Sandra Caniago Ditemukan Tewas Diduga Lompat dari Atas JMP Ambon
Ambonku

Sandra Caniago Ditemukan Tewas Diduga Lompat dari Atas JMP Ambon

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim
Headline

Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim

03/18/2026
Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026
Ambonku

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

03/18/2026
Next Post
Oknum Polisi yang Rudapaksa Anak Bawah Umur Terancam Dipecat

Oknum Polisi yang Rudapaksa Anak Bawah Umur Terancam Dipecat

15 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Kesehatan Tahap Dua

15 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Kesehatan Tahap Dua

Recommended Stories

Peretasan Awak Media Narasi Polisi Diminta Proaktif Ungkap Pelaku

Peretasan Awak Media Narasi Polisi Diminta Proaktif Ungkap Pelaku

09/26/2022
1.300 Paket Bansos Disalurkan Polda Maluku

1.300 Paket Bansos Disalurkan Polda Maluku

06/20/2022
Kapolda Siap Bantu BKKBN Tangani Stunting di Maluku

Kapolda Siap Bantu BKKBN Tangani Stunting di Maluku

01/31/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In