AMBONKITA.COM,- M. Tahir Hayoto alias Tahir, terduga pelaku pencurian baterai tower milik telkomsel diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon dalam dakwaannya mengaku tindakan yang dilakukan Terdakwa sudah merugikan telkomsel senilai Rp40 juta.
Di depan Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shriver, JPU Lilia Helut mengatakan Terdakwa mencuri total sebanyak 34 buah baterai ZTE jenis floating. Baterai-baterai yang dicuri di sejumlah tower telkomsel di Ambon ini berkapasitas 100 ampere.
Sejumlah tower di Ambon yang menjadi sasaran Terdakwa yaitu di kawasan Desa Liang, Natsepa (Kecamatan Salahut, Kabupaten Maluku Tengah), Batu Merah, Gudang Arang, Galunggung, Karang Panjang dan Kebun Cengkeh.
Aksi pencurian yang dilakukan Terdakwa dimulai sejak tanggal 20 Januari – 23 Februari 2024.
“Terdakwa telah mengambil 34 buah Baterai ZTE jenis floating berkapasitas 100 ampere yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (PT Telkomsel),” kata JPU.
BACA JUGA: Mantan Kabid Humas Polda Maluku Ditugaskan PPP Maju Pilkada Kota Tual
Kasus pencurian diketahui pihak telkomsel setelah terjadinya pemadaman listrik PLN. Pasalnya, saat mati lampu tower-tower tersebut ikut padam sehingga tidak beroperasi.
“Setelah dilakukan pengecekan tower pada kawasan Karang Panjang dan ternyata ditemukan 4 buah Baterai yang terpasang di tower sudah tidak ada,” kata JPU.
Tim kemudian mencari tahu informasi dari pemilik rumah yang merupakan tempat pemasangan tower. Pemilik rumah mengaku Terdakwa yang awalnya tidak dikenal datang mengaku sebagai teknisi. Dia kemudian masuk seakan-akan sedang bekerja.
Saat mengaku sebagai teknisi, kata Saksi, Terdakwa juga menunjukan surat ijin yang dititipkan kepada pemilik rumah. Setelah surat tersebut dikirim ke tim, baru diketahui surat itu palsu. Telkomsel akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Saat kasus itu sudah ditangani polisi, Terdakwa masih melakukan hal serupa di kawasan Nania. Dan aksinya ketahuan setelah telkomsel yang bertugas di Halong hingga Rutong mendapatkan telepon dari pemilik rumah tempat tower berada di Passo pada 8 Maret 2024 pukul 12.45 WIT.
Pemilik rumah mengatakan ada yang mengatasnamakan teknisi dengan menggunakan surat ijin tugas dan menggunakan seragam bertuliskan logo Telkom Infra hendak mengerjakan perbaikan tower di Desa Passo.
Setelah petugas datang, terdakwa telah kabur. Beruntung, terdapat CCTV hingga wajah Terdakwa diketahui. Ternyata, Terdakwa merupakan mantan karyawan PT Fleksindo Jaya Mandiri. Perusahan ini adalah mitra PT. Telkomsel.
Setelah berhasil ditangkap, Terdakwa mengaku mencuri baterai untuk dijual dengan harga bervariasi yaitu Rp3,5 juta, Rp.1,7 juta dan seterusnya.
“Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” kata JPU.
Usai mendengar dakwaan JPU, Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post