Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kepala Kantor Pos Werinama Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut Penjara 2 Tahun

Editor by Editor
01/08/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala Kantor Pos Werinama Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut Penjara 2 Tahun

AMBONKITA.COM,- Kepala Kantor Pos Indonesia cabang Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Akil Lahmady, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi, dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

Penuntutan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi anggaran kantor PT. Pos Indonesia (Persero) cabang pembantu Werinama, tahun 2023 ini berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/1/2025).

Tuntutan 2 tahun penjara dibacakan JPU Kejati Maluku, Rozali Afifudin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang, didampingi dua Hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

“Menghukum terdakwa, Akil Lahmady alias Akil Lahmadi dengan Pidana Penjara selama 2 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah Rp 100.000.000 Subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Afifudin.

Tak hanya pidana kurungan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp398.467.680. Apabila dalam waktu 1 bulan (setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap) terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya disita Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,” tambah Afifudin.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Akil LahmadyAmbonkita.comkepala kantor pos werinama
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
SMP Negeri 4 Ambon Terbakar

SMP Negeri 4 Ambon Terbakar

Irwasda Ingatkan Bintara dan Tamtama Polda Maluku Layani Masyarakat dengan Baik

Irwasda Ingatkan Bintara dan Tamtama Polda Maluku Layani Masyarakat dengan Baik

Recommended Stories

Sidang

Gugatan Praperadilan Kompol Cam Latarisa Ditolak Hakim

06/13/2022
Kapolda Maluku dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Bahas Sinergitas Penegakan Hukum

Kapolda Maluku dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Bahas Sinergitas Penegakan Hukum

01/22/2025
KPK

Bukti Dugaan Penentuan Nilai Fee Proyek di Pemkot Ambon Ditemukan KPK

05/19/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In