AMBONKITA.COM,- Kepala Kantor Pos Indonesia cabang Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Akil Lahmady, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi, dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penuntutan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi anggaran kantor PT. Pos Indonesia (Persero) cabang pembantu Werinama, tahun 2023 ini berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/1/2025).
Tuntutan 2 tahun penjara dibacakan JPU Kejati Maluku, Rozali Afifudin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang, didampingi dua Hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
“Menghukum terdakwa, Akil Lahmady alias Akil Lahmadi dengan Pidana Penjara selama 2 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah Rp 100.000.000 Subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Afifudin.
Tak hanya pidana kurungan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp398.467.680. Apabila dalam waktu 1 bulan (setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap) terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya disita Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,” tambah Afifudin.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post