AMBONKITA.COM,- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Rahman Nurlette, resmi diberhentikan oleh Bawaslu RI.
Pemberhentian Rahman Nurlette secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 162/HK.01.01/K1/05/2023.
SK pemberhentian tetap tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2023.
BACA JUGA:Â Bawaslu Maluku Temukan Pemilih Ganda, TMS dan tidak Masuk DPS Pemilu 2024
Rahman Nurlette diberhentikan dari anggota Bawaslu SBB masa jabatan 2018-2023 berdasarkan Surat pengunduran dirinya pada tanggal 2 Mei 2023.
Pemberhentian Rahman Nurlette dari anggota Bawaslu tersebut dibenarkan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay.
“Resmi telah diberhentikan Saudara Rahman Nurlette sebagai anggota Bawaslu kabupaten SBB,” kata Stevin Melay, Jumat (12/5/2023).
Untuk diketahui, Rahman Nurlette mengundurkan diri dari anggota Bawaslu karena diduga bergabung menjadi kader Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten SBB.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post