Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Ketua dan Sekretaris YAB Dihukum Ringan Tiga Tahun Penjara

Editor by Editor
11/23/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua dan Sekretaris YAB Dihukum Ringan Tiga Tahun Penjara

Ketua dan AMBONKITA.COM,- Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB), Josefa Kilbulan, dan sekretarisnya Lambert Miru, ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (23/11/2021).

RELATED POSTS

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Majelis Hakim yang diketuai Julianty Wattimury, didampingi Nova Salmon, dan Orpa Marthina selaku hakim anggota, menjatuhi keduanya hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yang sebelumnya menuntut mereka 4 tahun penjara.

“Menyatakan Josefa Kelbulan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang diajukan,” baca Ketua Majelis Hakim Julianty Wattimury.

Majelis hakim mengaku yang memberatkan terdakwa Josefa adalah pernah melakukan hal serupa sebanyak dua kali. Bahkan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Jaksa Suguhkan Uang Palsu Ketua dan Sekretaris YAB Geleng-geleng Kepala

Pantauan AmbonKita.com, usai membaca putusan terdakwa Josefa, sidang dilanjutkan dengan membaca putusan terdakwa Lambert Miru yang bertindak sebagai Sekretaris YAB. Lambert juga mendapat hukuman yang sama, yaitu selama 3 tahun penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kedua terdakwa telah melanggar pasal Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana.

Kedua terdakwa melakukan penipuan terhadap anggota maupun relawan yang menyetor sejumlah uang melalui program tender. Yakni Tender 45, Tender Rumah Ibadah dan Tender Relawan.

Anggota dan relawan mengikuti tawaran itu karena tergiur dengan iming-iming akan dikembalikan berkali lipat dari jumlah uang yang disetor. Seperti tender rumah ibadah, menyetor Rp 1 juta akan mendapatkan kembalian Rp 50 juta. Dari jumlah itu, Rp 30 juta untuk rumah ibadah dan Rp 20 juta kepada penyetor.

Begitu pula dengan tender lainnya. Di mana, semakin anggota dan relawan menyetor lebih banyak, maka kembaliannya akan lebih banyak juga.

Aksi penipuan ini sudah berjalan sejak tahun 2012. Di tahun 2020, YAB resmi berstatus legal. Bahkan mereka mengaku mendapat dukungan dari 6 negara. Yaitu Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa telah mengumpulkan uang hingga Rp 7 miliar dari korban, meski awalnya hanya terhitung kerugian terhadap para anggota YAB sebesar Rp 4.529.120.000.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan mengembalikan kepada penasehat hukum.

“Atas putusan tersebut, kami nyatakan pikir-pikir yang mulia,” kata Penasehat Hukum para terdakwa, Y Heskel Haurissa dan Jack Waas.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kejaksaan Tinggi MalukuPengadilan Negeri AmbonYayasan Anak Bangsa
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Next Post
Penanganan Kasus Dana Covid-19 RSUD Tulehu Turun Kelas

Penanganan Kasus Dana Covid-19 RSUD Tulehu Turun Kelas

Rentan Masalah Hukum Dirut PT Perkebunan Nusantara XIV Temui Kajati Maluku

Rentan Masalah Hukum Dirut PT Perkebunan Nusantara XIV Temui Kajati Maluku

Recommended Stories

Tabrakan Maut di Lateri Ambon, Pengendara Motor Meninggal

Tabrakan Maut di Lateri Ambon, Pengendara Motor Meninggal

12/14/2021
Panin Bank dan PMI Ambon Kembali Menggelar Donor Darah

Panin Bank dan PMI Ambon Kembali Menggelar Donor Darah

09/24/2022

Jaksa Agung Pantau Seleksi CPNS Kejaksaan RI

12/05/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In