“Sampai tahun 2020 selesai tidak dibayar, kemudian 2021 sampai saat ini tahun 2022 tidak ada itikad baik dari Lucky untuk melunasi hutangnya,” ujarnya.
Merasa sudah tidak memiliki itikad baik setelah seringkali mencoba berkomunikasi tapi tak dibalas, Wahab akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Lucky tidak punya itikad baik, makanya kami langsung laporkan hal ini ke Polda Maluku. Kami tidak gila untuk melapor kalau tidak punya saksi dan bukti,” tuturnya.
Tampak bukti dua lembar kwitansi pinjaman ikut dimasukan sebagai bukti. Dua lembar kwitansi itu ditandatangani oleh Lucky Wattimury di atas materai 6000.
Safri berharap Polda Maluku dapat menangani kasus ini secara profesional, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap Polda Maluku bisa secepatnya menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Bukti dan saksi kami semua lengkap. Apa yang dilakukan Lucky ini masuk pada unsur penipuan dan penggelapan, karena dia tidak mau menyelesaikan kewajibannya membayar hutang,” tutup Safri.
Sementara itu Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury yang dihubungi AmbonKita.com melalui pesan aplikasi whatsapp hingga Rabu (21/9/2022) sore ini belum membalas.
Laporan whatsapp hanya memberitahukan kalau yang bersangkutan sudah menerima dan membaca pesan yang ditandai dengan laporan Dibaca.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post