AMBONKITA.COM,– Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025 dari Gubernur Hendrik Lewerissa.
Penyerahan dokumen APBD-P tersebut berlangsung melalui sidang paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon,
Jumat (2/9/2025).
Ketua DPRD Benhur Watubun menegaskan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran, mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
Perubahan APBD, kata dia, dimungkinkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, baik akibat faktor alam, tidak tercapainya proyeksi pendapatan, maupun penyesuaian kebijakan pembangunan.
“Perubahan KUA-PPAS 2025 ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Perda RPJMD 2025–2029 yang merupakan penjabaran visi-misi gubernur dan wakil gubernur periode 2025–2030,” ungkapnya.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengaku penyusunan rancangan KUA-PPAS perubahan APBD 2025 merupakan tahapan dalam proses penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD 2025, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyesuaian pendapatan dilakukan khususnya pada PAD dan dana transfer, termasuk DAU, DAU-Earmark, DAU-Specific Grant, serta DAK. Sedangkan belanja daerah diarahkan untuk sinkronisasi visi-misi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2025–2030, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja,” jelas Gubernur.
Adapun rincian perubahan KUA-PPAS APBD 2025, yakni:
– Pendapatan daerah turun dari Rp3,247 triliun menjadi Rp2,884 triliun atau berkurang Rp362,97 miliar (11,18%).
– PAD dari Rp873 miliar menjadi Rp726 miliar (turun 16,84%).
– Transfer dari Rp2,374 triliun menjadi Rp2,157 triliun (turun 9,14%).
– Lain-lain pendapatan sah naik sedikit dari Rp321 juta menjadi Rp325 juta (1,25%).
– Belanja daerah turun dari Rp3,136 triliun menjadi Rp2,848 triliun atau berkurang Rp287,53 miliar (9,17%).
– Surplus anggaran tercatat Rp36,237 miliar, namun karena adanya pembiayaan netto minus Rp36,237 miliar, maka SILPA menjadi nihil.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












