Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Komnas HAM Minta Polda Maluku Tinjau Kembali Penangkapan Thomas Madilis

Editor by Editor
06/28/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Akun Facebook Thomas Madilis

Pemilik Akun Facebook dengan nama Thomas Madilis, ditangkap aparat Polres Maluku Tengah, diduga hujat TNI-Polri di media sosial Facebook-nya. (FOTO: Humas Polda Maluku)

AMBONKITA.COM,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku meminta Kepolisian Daerah Maluku agar dapat meninjau kembali penangkapan terhadap Thomas Madilis.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap Thomas Madilis di kediamannya Negeri Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (25/6/2022) lalu. Mereka menilai penangkapan itu terindikasi sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekpresi. Penangkapan itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

“Tindakan penangkapan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang “Presisi”, yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, sebagaimana program yang diusung Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat sebagai Kapolri,” tulis Komnas HAM Perwakilan Maluku dalam keterangan persnya yang ditandatangani Plt Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku, Djuliaty Toisuta, Selasa (28/6/2022).

Tindakan penegakan hukum atas ujaran kebencian, menurut Komnas HAM, harus mendasar pada niat (intent) yang nyata dari pelaku bahwa mereka melakukan ujaran kebencian untuk melakukan penghasutan tindakan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan. Ekspresi-ekspresi yang tidak mempunyai niat untuk melakukan penghasutan melakukan tindakan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan dapat dianggap tidak layak untuk diberikan sanksi pidana.

BACA JUGA: Gara-gara Status di Medsos Hujat TNI/Polri, Thomas kini Berstatus Tersangka

Komnas HAM Perwakilan Maluku secara inisiatif/pro aktif akan menindaklanjuti persoalan ini melalui mandat pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 Ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM Perwakilan Maluku juga meminta Polda Maluku agar menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap anggota masyarakat tanpa diskriminasi, baik yang dilakukan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui media cetak, karya seni, media elektronik, maupun media sosial (internet).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta Kepolisian Daerah Maluku agar meninjau kembali penangkapan yang dilakukan terhadap Saudara Thomas Madilis,” pintanya.

Sementara itu, Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, yang dikonfirmasi AmbonKita.com, mengaku, sampai saat ini penyidik Polres Maluku Tengah masih bekerja. Sejumlah saksi juga akan diperiksa. Nanti hasilnya seperti apa baru akan disampaikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, Thomas Madilis ditangkap karena diduga menghujat TNI-Polri terkait kegiatan pemecahan Rekor MURI melalui akun facebook-nya (HP) bernama Thomas Madilis. Di mana, Kodam XVI/Pattimura memecahkan rekor MURI Makan Papeda Terbanyak, dan Polda Maluku pecahkan rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak.

Postingannya pada laman pribadi FB-nya tersebut mendapat tanggapan beragam dari para netizen. Ada yang pro dan ada juga kontra dengan Thomas Madilis.

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Komnas HAM MalukuPolda MalukuThomas Madilis
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku
Maluku

Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku

10/01/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
Penjabat Sekda Maluku Buka Raker Lembaga Anti Narkotika

Penjabat Sekda Maluku Buka Raker Lembaga Anti Narkotika

Jamaah Haji Maluku

JCH Kloter 9 Maluku Dikunjungi Tim Konsultan Pembimbing Ibadah Sektor 2 Makkah

Recommended Stories

Jenazah Edwin Huwae Dilepas Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, Wagub: Selamat Jalan Politisi Handal

Jenazah Edwin Huwae Dilepas Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, Wagub: Selamat Jalan Politisi Handal

09/28/2023
Pencurian dengan Pemberatan

Gondol Dua HP Seharga 8 Juta di Ambon, Pencuri Ini Ditangkap di SBB

06/27/2022
Jaga Ketahanan Pangan, Bupati SBB Buka Lahan Kebun

Jaga Ketahanan Pangan, Bupati SBB Buka Lahan Kebun

07/19/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In