AMBONKITA.COM,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku meminta Kepolisian Daerah Maluku agar dapat meninjau kembali penangkapan terhadap Thomas Madilis.
Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap Thomas Madilis di kediamannya Negeri Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (25/6/2022) lalu. Mereka menilai penangkapan itu terindikasi sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekpresi. Penangkapan itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
“Tindakan penangkapan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang “Presisi”, yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, sebagaimana program yang diusung Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat sebagai Kapolri,” tulis Komnas HAM Perwakilan Maluku dalam keterangan persnya yang ditandatangani Plt Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku, Djuliaty Toisuta, Selasa (28/6/2022).
Tindakan penegakan hukum atas ujaran kebencian, menurut Komnas HAM, harus mendasar pada niat (intent) yang nyata dari pelaku bahwa mereka melakukan ujaran kebencian untuk melakukan penghasutan tindakan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan. Ekspresi-ekspresi yang tidak mempunyai niat untuk melakukan penghasutan melakukan tindakan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan dapat dianggap tidak layak untuk diberikan sanksi pidana.
BACA JUGA:Â Gara-gara Status di Medsos Hujat TNI/Polri, Thomas kini Berstatus Tersangka
Komnas HAM Perwakilan Maluku secara inisiatif/pro aktif akan menindaklanjuti persoalan ini melalui mandat pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 Ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM Perwakilan Maluku juga meminta Polda Maluku agar menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap anggota masyarakat tanpa diskriminasi, baik yang dilakukan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui media cetak, karya seni, media elektronik, maupun media sosial (internet).
“Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta Kepolisian Daerah Maluku agar meninjau kembali penangkapan yang dilakukan terhadap Saudara Thomas Madilis,” pintanya.
Sementara itu, Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, yang dikonfirmasi AmbonKita.com, mengaku, sampai saat ini penyidik Polres Maluku Tengah masih bekerja. Sejumlah saksi juga akan diperiksa. Nanti hasilnya seperti apa baru akan disampaikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Thomas Madilis ditangkap karena diduga menghujat TNI-Polri terkait kegiatan pemecahan Rekor MURI melalui akun facebook-nya (HP) bernama Thomas Madilis. Di mana, Kodam XVI/Pattimura memecahkan rekor MURI Makan Papeda Terbanyak, dan Polda Maluku pecahkan rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak.
Postingannya pada laman pribadi FB-nya tersebut mendapat tanggapan beragam dari para netizen. Ada yang pro dan ada juga kontra dengan Thomas Madilis.
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post