AMBONKITA.COM,- Pelarian RT alias Y, berakhir. Pemuda 23 tahun ini mencuri dua buah handphone (HP) seharga Rp 8 juta milik A, warga Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Terduga pelaku ditangkap saat melarikan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Ia diringkus tim gabungan kepolisian dari Polsek Teluk Ambon, Satreskrim Polresta Ambon dan Satreskrim Polres SBB.
“Terduga pelaku mencuri dua HP yaitu Iphone 11 dan Samsung J2 Pro dengan nilai kerugian sekitar 8 juta rupiah pada Jumat (17/6/2022) dini hari. Ia kemudian ditangkap esok harinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, kepada AmbonKita.com, Senin (27/6/2022).
BACA JUGA: Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani di Ambon Dirampungkan
Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dilakukan pelaku setelah berhasil masuk melalui jendela kamar korban yang tidak terkunci. Ia kemudian mengambil dua HP tersebut yang berada di samping korban.
“Saat mengambil dua HP korban sementara tertidur. Korban baru tahu esok harinya kalau HPnya sudah dicuri, dan melaporkan ke Polsek Teluk Ambon,” jelasnya.
RT alias Y kini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-5e KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post